Bos PT Vale Mundur, di Balik Polemik Rp5 Miliar, Seba-Seba hingga Insiden Merah Putih Kembali Jadi Sorotan


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Kabar pengunduran diri Budiawansyah dari jajaran Direksi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) datang ketika sejumlah persoalan di kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali masih menyisakan pertanyaan publik. Minggu, (24/08/2026)


Dikutip CNBC Indonesia, Budiawansyah mengundurkan diri dari jabatan Direktur sekaligus Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer (CSACO). Surat pengunduran dirinya diterima perseroan pada 20 Agustus 2026. Manajemen PT Vale menyatakan keputusan tersebut merupakan keputusan pribadi yang berkaitan dengan pertimbangan keluarga.


Perseroan juga memastikan pengunduran diri tersebut tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.


Namun, di tengah perubahan di jajaran Direksi tersebut, sejumlah polemik kembali menjadi sorotan. Di antaranya persoalan dana kerohiman yang disebut mencapai Rp5 miliar, kawasan Seba-Seba, kepastian batas Luwu Timur–Morowali, hingga insiden Merah Putih.


Rp5 Miliar dan Pertanyaan yang Belum Terjawab


Polemik kawasan perbatasan kembali mengarah pada dua persoalan penting: kepastian batas wilayah dan aliran dana kerohiman yang disebut-sebut mencapai Rp5 miliar. Persoalan tersebut mencuat dalam percakapan telepon antara wartawan dan Rashimin, yang disebut sebagai perwakilan PT Vale Indonesia, pada Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 18.44 WIB.


Dalam percakapan tersebut, Rashimin membantah sejumlah hal yang dikaitkan dengan pihaknya, termasuk tudingan bahwa pihaknya merobohkan bendera Merah Putih. Menurut Rashimin, bendera tersebut bukan dirobohkan, melainkan diamankan karena dipasang di jalan hauling.


Rashimin juga mempertanyakan dasar klaim Gusti Riadi, warga kawasan perbatasan sekaligus perwakilan masyarakat adat, terkait lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, pihak yang mengklaim hak atas suatu lokasi harus mampu menunjukkan dasar dan bukti yang jelas. Namun, percakapan kemudian bergeser pada persoalan yang jauh lebih konkret: dana kerohiman.


Rashimin Sebut Dana Kerohiman Rp5 Miliar


Dalam percakapan tersebut, Rashimin menyebut adanya dana kerohiman yang nilainya disebut mencapai Rp5 miliar. Ketika wartawan menyampaikan bahwa Gusti Riadi disebut tidak menerima dana tersebut, Rashimin menyatakan akan menunjukkan bukti.


“Saya kirimkan daftar bukti tanda terimanya uangnya yang mengalir ke rekeningnya,” ujar Rashimin dalam percakapan tersebut.


Rashimin kemudian menyatakan akan meminta data tersebut dan mengirimkannya kepada wartawan. Wartawan pun meminta agar bukti tersebut dikirim apabila memang tersedia.


Di sinilah pertanyaan publik: Jika benar dana tersebut dibayarkan, mana bukti transaksinya? Bukan sekadar daftar nama, melainkan bukti yang dapat diverifikasi—seperti bukti transfer, kuitansi atau tanda terima, tanggal pembayaran, nominal, rekening tujuan, berita acara, serta dasar hukum dan objek pembayaran.


Gusti Riadi: “Mana Bukti Transaksinya?”


Di sisi lain, persoalan tersebut telah diklarifikasi kepada Gusti Riadi. Ia (Gusti Riadi-rd) menyatakan dirinya tidak pernah menerima dana kerohiman sebagaimana yang disebut dalam percakapan dengan Rashimin.


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan, tetapi tetap harus diuji dengan dokumen pembayaran yang sebenarnya. Apabila benar terdapat dana kerohiman sebagaimana disampaikan Rashimin, maka sejumlah pertanyaan harus dijawab secara terang: Siapa penerimanya?, Berapa nominalnya?, Kapan dibayarkan?, Melalui rekening siapa?, Apa dasar pembayarannya?


Sebaliknya, jika Gusti Riadi memang tidak pernah menerima dana tersebut, maka bukti transaksi yang dijanjikan Rashimin perlu diperlihatkan agar publik dapat mengetahui siapa sebenarnya penerima dana dan ke mana aliran dana tersebut.


Karena itu, pertanyaan “Mana bukti transaksinya?” menjadi titik penting untuk menguji kedua versi. Publik tidak cukup hanya diberikan klaim. Dokumen pembayaran dan bukti transaksi harus menjadi alat untuk menguji kebenarannya.


Hingga Berita Diterbitkan, Bukti Belum Diperlihatkan


Hingga berita ini diterbitkan, Rashimin belum memperlihatkan atau menyerahkan bukti transaksi dana kerohiman sebagaimana yang disampaikan dalam percakapan telepon dengan wartawan pada 16 Agustus 2026 pukul 18.44 WIB.


Sebelumnya, Rashimin menyatakan akan meminta dan mengirimkan daftar penerima serta bukti tanda terima atau aliran dana ke rekening pihak yang disebutnya menerima dana kerohiman.


Namun, dokumen tersebut belum diterima redaksi. Dengan demikian, pernyataan mengenai adanya dana kerohiman hingga Rp5 miliar masih ditempatkan sebagai keterangan Rashimin yang belum terverifikasi secara independen.


Publik pun masih menunggu bukti yang dijanjikan.

Batas Bungku Bukan Bahodopi?, Polemik tidak berhenti pada dana.


Percakapan tersebut juga menyinggung penggunaan nama Bahodopi dalam surat yang berkaitan dengan lokasi yang oleh para pihak disebut berada di wilayah Bungku.


Rashimin dalam percakapan mengakui lokasi yang dibicarakan berada di wilayah Bungku. Namun, ia menilai persoalan nama bukan inti masalah dan lebih mempertanyakan dasar pihak tertentu melakukan kegiatan di lokasi tersebut.


Persoalan ini menjadi penting karena nama kawasan tidak otomatis menentukan batas administrasi. Dalam konteks penegasan batas daerah, yang perlu diperiksa adalah dokumen resmi, peta batas, koordinat atau titik kartometrik, serta dasar hukum penetapan wilayah. Karena itu, apabila terdapat perbedaan penyebutan Bahodopi dan Bungku, pertanyaannya bukan sekadar soal nama. Peta dan dokumen resmi harus menjadi rujukan.


Batas Wilayah Bukan Bukti Kepemilikan Tanah


Persoalan batas administrasi juga harus dibedakan dari persoalan hak atas tanah. Batas kabupaten atau kecamatan berkaitan dengan wilayah administrasi pemerintahan. Sementara kepemilikan atau penguasaan tanah harus dibuktikan melalui dokumen dan dasar hak yang relevan.


Begitu pula klaim masyarakat adat, hak ulayat, kawasan hutan, dan wilayah perizinan perusahaan memiliki rezim hukum masing-masing. Karena itu, lokasi, batas administrasi, status kawasan, dasar hak, dan perizinan harus diperiksa secara terpisah, namun tetap dilihat dalam satu rangkaian fakta.


Insiden Merah Putih Memperlebar Polemik


Persoalan kemudian semakin sensitif setelah muncul insiden Merah Putih di kawasan perbatasan. Rashimin membantah tudingan bahwa pihaknya merobohkan bendera tersebut.


Menurut keterangannya, bendera diamankan karena dipasang di jalan hauling. Keterangan itu merupakan versi Rashimin dan masih perlu dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain serta bukti peristiwa di lapangan.


Sebab ketika persoalan menyangkut Merah Putih, masyarakat adat, wilayah perbatasan dan aktivitas pertambangan, setiap keterangan harus diuji secara objektif agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.


Gusti Riadi dan Suara Masyarakat Perbatasan


Gusti Riadi, selain sebagai warga kawasan perbatasan, juga disebut sebagai perwakilan masyarakat adat yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut. Bagi masyarakat, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai uang.


Ada pertanyaan tentang tanah, batas wilayah, sejarah penguasaan kawasan, hak masyarakat, serta dasar aktivitas perusahaan. Karena itu, masyarakat membutuhkan kepastian yang bersumber dari dokumen dan mekanisme hukum, bukan perang pernyataan antarpihak.


Mundurnya Budiawansyah dan Tanda Tanya Publik


Di tengah rangkaian persoalan tersebut, Budiawansyah mengundurkan diri. Muncul pertanyaan: Apakah pengunduran dirinya berkaitan dengan berbagai polemik tersebut?


Sampai saat ini, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan adanya hubungan tersebut. PT Vale secara resmi menyebut pengunduran diri itu sebagai keputusan pribadi yang berkaitan dengan pertimbangan keluarga.


Alasan tersebut harus dihormati.


Namun, pertanyaan publik tetap sah untuk diajukan selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti. Jika memang tidak ada kaitan, transparansi dapat membantu mengakhiri spekulasi. Jika terdapat persoalan lain, mekanisme hukum dan tata kelola perusahaan merupakan ruang yang tepat untuk mengujinya.


RUPS Menjadi Babak Berikutnya


Pengunduran diri Budiawansyah selanjutnya akan diajukan dalam RUPS untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan terbuka, perubahan di jajaran Direksi bukan sekadar pergantian nama.


Publik berkepentingan memastikan transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan tetap berjalan. Sebab persoalan yang berkembang di sekitar kawasan perbatasan bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi Direksi.


Ada yang mempertanyakan Rp5 miliar. Ada yang mempertanyakan Seba-Seba. Ada yang mempertanyakan batas Bungku dan Bahodopi. Ada yang mempertanyakan status lahan. Dan ada pula yang mempertanyakan insiden Merah Putih. Semua membutuhkan jawaban berbasis fakta.


Warga Tidak Meminta Perang Pernyataan


Pada akhirnya, polemik ini tidak akan selesai dengan saling klaim. Jika benar ada dana kerohiman Rp5 miliar, publik ingin mengetahui: Dari siapa?, Untuk siapa?, Berapa masing-masing?, Kapan dibayarkan?, Lewat rekening siapa?, Dan mana bukti transaksinya?, 


Jika Gusti Riadi menerima, tunjukkan dokumennya. Jika Gusti Riadi menyatakan tidak menerima, tunjukkan pula dasar bantahannya dan biarkan bukti pembayaran diuji.bBegitu pula mengenai batas wilayah. Jika lokasi memang berada di Bungku, tunjukkan dasar hukum dan peta batasnya. Jika disebut Bahodopi, jelaskan dasar administrasi dan dokumen yang digunakan.


WARGA TIDAK MEMINTA PERANG PERNYATAAN. WARGA MEMINTA DOKUMEN.


Sebab dalam perkara yang menyangkut tanah, wilayah, adat, perusahaan, dan uang dalam jumlah besar, kata-kata dapat diperdebatkan. Tetapi dokumen dan transaksi dapat diperiksa.


Kini pertanyaan publik tetap sama:

MANA BUKTI TRANSAKSINYA?

Budiawansyah mundur. Alasan resmi: pertimbangan keluarga. Namun pertanyaan di kawasan perbatasan belum ikut mundur.


Rp5 miliar menunggu kejelasan. Seba-Seba menunggu kepastian. Batas wilayah menunggu dokumen. Insiden Merah Putih menunggu penanganan. Dan masyarakat menunggu transparansi.


Catatan Redaksi


Pernyataan mengenai dana kerohiman Rp5 miliar merupakan keterangan yang disampaikan Rashimin dalam percakapan telepon dengan wartawan pada Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 18.44 WIB. Hingga berita ini diterbitkan, bukti transaksi yang dijanjikan belum diterima redaksi.

Pernyataan Gusti Riadi mengenai tidak menerima dana juga ditempatkan sebagai keterangan pihak yang bersangkutan. Seluruh klaim mengenai nominal, penerima, dan aliran dana masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pembayaran yang sah dan dapat diperiksa secara independen.


Redaksi Sambar.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rashimin, PT Vale Indonesia Tbk, Gusti Riadi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini. (*)


Video detik detik merah putih tumbang diduga tali pengikat Tiannya diPotong Pakai Badik, di daerah Seba Sebat Towuti Lutim Sulsel pada Tanggal 24 Juli 2026 Lalu


Lebih baru Lebih lama