SAMBAR.ID, JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mulai menggeser paradigma pemulihan aset dari sekadar mengamankan dan mengelola barang sitaan menuju pengelolaan portofolio aset yang memiliki nilai publik. Transformasi itu diperkuat melalui penerapan manajemen risiko terintegrasi, pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), serta pengembangan sistem berbasis data.
Langkah tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset” yang digelar di Aula Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kegiatan dibuka Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya dan dihadiri Direktur SDM dan Hukum Indonesia Financial Group (IFG) Rizal Ariansyah beserta jajaran, Plt. Sekretaris BPA Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H.
Forum tersebut tidak sekadar membahas mitigasi risiko, tetapi diarahkan menjadi fondasi perubahan tata kelola pemulihan aset agar lebih terukur, efisien, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum pada setiap tahapannya.
Patris menegaskan, manajemen risiko hukum tidak boleh berjalan parsial. Risiko harus dipetakan sejak proses penelusuran, pengamanan, pengelolaan hingga penyelesaian aset.
BPA bahkan mendefinisikan kembali aset sebagai portofolio publik yang memiliki sedikitnya enam dimensi nilai yang harus dijaga secara bersamaan, yakni nilai ekonomi, kepastian hukum, integritas bukti (chain of custody), daya jual (marketability), kemampuan telusur (auditability), serta kepercayaan masyarakat (public trust).
E-ARRMS Jadi Fondasi Baru
Sebagai fondasi operasional, BPA menggagas Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS). Sistem ini dirancang menempatkan manajemen risiko sebagai enabler dalam setiap keputusan pemulihan aset.
Dengan pendekatan tersebut, keputusan mengenai penelusuran, pengamanan, pengelolaan hingga lelang tidak lagi hanya berorientasi pada penyelesaian administratif, tetapi harus mempertimbangkan risiko hukum, nilai ekonomi, validitas bukti, serta potensi kerugian publik.
Kerangka tersebut diperkuat melalui Risk Appetite Framework (RAF) dan model pertahanan tiga lapis atau The Three Lines Model. Keduanya diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara tingkat toleransi risiko dan pencapaian target kinerja organisasi.
Transformasi juga menyentuh penggunaan teknologi.
“Menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital, BPA secara bertahap meninggalkan metode konvensional dengan membangun Risk Intelligence System (RIS),” ujar Patris.
RIS dikembangkan sebagai sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan berbagai sumber data ke dalam satu Data Lake. Data tersebut kemudian terhubung dengan Executive Dashboard untuk memantau persebaran risiko dan perubahan nilai aset secara real-time.
Tak berhenti pada integrasi data, BPA juga mulai memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) untuk menganalisis sekaligus memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset.
Pendekatan ini diharapkan membuat proses pemulihan aset menjadi lebih adaptif, presisi dan berbasis data, sekaligus mendukung target transformasi BPA menuju Visi 2035.
Empat Agenda Strategis
Dalam forum tersebut, Patris juga memberikan arahan terhadap empat agenda strategis yang harus segera dikaji dan dirumuskan jajaran BPA.
Pertama, BPA diminta mengantisipasi perkembangan RUU Perampasan Aset, terutama terkait kemungkinan penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan terhadap orang. Hal ini dipandang membutuhkan kesiapan mitigasi risiko hukum agar pelaksanaannya tetap memiliki landasan dan kepastian hukum.
Kedua, BPA akan menyusun standar mitigasi khusus untuk penelusuran, penyitaan dan pengelolaan aset kripto serta virtual property. Perkembangan teknologi finansial dinilai telah melahirkan bentuk-bentuk aset baru yang sekaligus membuka ruang bagi modus kejahatan finansial yang semakin kompleks.
Ketiga, transformasi diarahkan pada sumber daya manusia. BPA mendorong sertifikasi kompetensi manajemen risiko bagi Jaksa Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti. Tujuannya bukan semata meningkatkan kemampuan teknis, tetapi mengubah pola pikir petugas dari sekadar pengelola barang menjadi manajer portofolio aset yang profesional.
Keempat, BPA memperkuat instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menghadapi persoalan pemulihan aset lintas yurisdiksi. Langkah ini menjadi penting dalam mengejar aset korporasi yang berada di luar negeri, termasuk menghadapi persoalan dual criminality dalam kerja sama hukum internasional.
Dari Barang Sitaan Menjadi Nilai Publik
FGD tersebut menandai arah baru BPA dalam melihat pemulihan aset.
Aset hasil penegakan hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai barang yang harus diamankan sampai proses hukum selesai. Aset dipandang sebagai Portfolio of Public Value—portofolio bernilai publik yang harus dikelola dengan prinsip hukum, transparansi, akuntabilitas dan optimalisasi nilai.
Transformasi itu sekaligus menunjukkan bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak cukup diukur dari berapa banyak barang yang berhasil disita.
Ukuran keberhasilan harus bergeser pada seberapa efektif aset dapat ditelusuri, diamankan, dipertanggungjawabkan, dikelola, dan pada akhirnya memberikan nilai kembali bagi kepentingan publik.
FGD menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak, M.S., M.Ec., M.Mgt., Ph.D. sebagai narasumber utama.
Kegiatan diikuti pejabat struktural dan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) di lingkungan BPA. Sementara secara virtual, forum tersebut diikuti Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.
Dengan integrasi manajemen risiko, teknologi, AI dan penguatan kompetensi sumber daya manusia, BPA Kejaksaan RI menempatkan pemulihan aset bukan lagi sebagai tahapan akhir penegakan hukum, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mengembalikan nilai yang hilang kepada negara dan masyarakat.










