SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disebut telah menyelamatkan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan dengan nilai hampir Rp400 triliun.
Namun di tengah capaian tersebut, satu pertanyaan dari kawasan perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan–Morowali, Sulawesi Tengah, masih menunggu jawaban yang dapat diuji: bagaimana dengan Seba-Seba?
Baca Juga: Surat Terbuka untuk Satgas PKH: Warga Seba-Seba Minta Audit Kawasan Hutan, Konflik Lahan dan Hentikan Aktivitas Tambang PT Vale Indonesia Tbk
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tersebut saat memberikan sambutan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menyelamatkan 6,2 juta hektare lebih. Kalau tidak kalian selamatkan ini hangus, kekayaannya hilang. 6,2 juta ini hampir 400 triliun,” ujar Presiden.
Menurut Presiden, penyelamatan kawasan tersebut bukan sekadar persoalan luas wilayah, tetapi menyangkut kekayaan negara yang semestinya dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!
Nilai hampir Rp400 triliun itu, kata Presiden, dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan rakyat, mulai dari pengentasan kemiskinan, pembangunan rumah, perbaikan sekolah, fasilitas kesehatan hingga pembangunan infrastruktur.
“400 triliun kita hilangkan kemiskinan, 400 triliun berapa ribu rumah untuk rakyat, berapa ribu sekolah bisa kita perbaiki,” ungkapnya.
Presiden juga menyinggung keberhasilan pemerintah menertibkan tambang ilegal dan mengurangi penyelundupan timah di Pulau Bangka yang disebut berdampak terhadap peningkatan kinerja PT Timah.
“PT Timah yang selama ini rugi dalam satu tahun keuntungannya naik 900 persen dalam satu tahun,” tutur Presiden.
Baca Juga: Seruan Prabowo Berantas "Bekingan" Oknum TNI Polri, Warga Lutim Mengadu ke Negara, Misteri Pelapor dan Status Lahan Seba-Seba Disorot
Ia menegaskan pemerintah tidak akan berhenti melakukan pembenahan dan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan negara.
“Yang tidak mau membersihkan diri, tunggu waktunya saja karena kita tidak akan berhenti, kita tidak akan ragu-ragu,” tegas Presiden.
Presiden juga menyebut kerja Satgas PKH selama dua tahun telah memberikan kontribusi besar dengan nilai yang berhasil dikembalikan mencapai Rp52 triliun. Ia meminta personel yang berprestasi mendapatkan penghargaan dan promosi.
“Yang maling, kejar, tangkap. Yang baik, ya, dipromosikan,” tegasnya.
LALU, BAGAIMANA SEBA-SEBA?
Capaian nasional tersebut justru membuat persoalan di Seba-Seba semakin relevan untuk dipertanyakan secara terbuka. Polemik kawasan Seba-Seba selama ini tidak semestinya berhenti pada adu klaim antara masyarakat dan pihak yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.
Persoalan mendasarnya sederhana: Dokumen apa yang menjadi dasar masing-masing pihak dalam mengklaim lokasi tersebut?
Baca Juga: Somasi di Respon!, Masyarakat Adat Bungku Resmi Laporkan CEO dan Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia ke Presiden RI
Dalam sebuah pertemuan di kawasan Seba-Seba, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Adat Bungku Rumpung Lasafi bersama masyarakat perbatasan Luwu Timur–Morowali menunjukkan sejumlah dokumen dan peta yang mereka klaim berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah ulayat.
Masyarakat juga menunjukkan titik dan batas wilayah yang menurut mereka menjadi bagian dari objek yang dipersoalkan.. Dengan demikian, persoalan Seba-Seba mulai bergeser dari sekadar adu pernyataan menjadi adu dokumen.
WARGA MEMBUKA BUKTI, MINTA DIBANDINGKAN
Masyarakat meminta dokumen yang mereka bawa tidak hanya dilihat sebagai klaim sepihak, tetapi diuji dengan data resmi pemerintah dan dokumen perusahaan. Yang perlu dicocokkan antara lain:
- peta wilayah perizinan pertambangan;
- koordinat kegiatan;
- dokumen teknis pertambangan;
- RKAB;
- status kawasan hutan;
- data pertanahan;
- tata ruang;
- serta dokumen legal lain yang menjadi dasar aktivitas di lokasi.
Prinsipnya jelas:
- Dokumen harus berhadapan dengan dokumen.
- Peta harus berhadapan dengan peta.
- Koordinat harus berhadapan dengan koordinat.
- Bukan siapa yang paling keras berbicara.
DOKUMEN PEMBANDING PT VALE DIPERTANYAKAN
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mempertanyakan dokumen pembanding dari pihak yang dikaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk, terutama untuk menjawab pertanyaan apakah titik lokasi yang dipersoalkan benar berada dalam wilayah perizinan dan dokumen legal yang menjadi dasar aktivitas perusahaan.
Baca Juga: Breaking News: Merah Putih Tumbang dibawa Pimpinan Rasimin di Batas Morowali–Lutim
Perwakilan yang dikaitkan dengan PT Vale, Brigjen TNI (Purn.) AK, menjadi salah satu pihak yang dimintai penjelasan. Namun, secara jurnalistik dan hukum, perlu kehati-hatian untuk tidak menyimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki dokumen atau tidak memiliki legalitas hanya karena dokumen tertentu belum terlihat dibuka dalam suatu pertemuan.
Narasi yang lebih tepat:
Dokumen pembanding yang diminta masyarakat belum terlihat dibuka dalam pertemuan tersebut.
Pertanyaan selanjutnya tinggal dibuktikan melalui dokumen resmi.
Di mana koordinatnya?
Apa dasar perizinannya?
Apakah titik kegiatan masuk wilayah izin?
Apakah aktivitas tersebut tercantum dalam dokumen teknis dan RKAB yang berlaku?
Bagaimana status kawasan pada titik tersebut?
Bagaimana status tanahnya?
BUKTI MASYARAKAT JUGA HARUS DIUJI
Masyarakat mengaitkan klaim mereka dengan riwayat penguasaan tanah yang mereka sebut sebagai tanah ulayat.
Dalam materi yang mereka tunjukkan terdapat narasi sejarah mengenai Raja Bungku/Raja Abdul Rabi serta dokumen yang dikaitkan dengan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) tahun 1971.
Baca Juga: Laporan Diregister Setneg, Pengaduan Dugaan Insiden Merah Putih di Tanah Adat Bungku
Masyarakat juga menunjukkan peta, batas wilayah dan titik koordinat. Tetapi keberadaan dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan status hak secara hukum. Bukti masyarakat tetap harus diuji dengan data pertanahan, peta kawasan hutan, peta wilayah pertambangan dan data resmi pemerintah.
Artinya, standar pembuktiannya harus sama:
Bukti warga diuji. Dokumen perusahaan diuji. Data pemerintah menjadi pembanding.
DUGAAN ILLEGAL MINING BUKAN SEKADAR LABEL
Polemik Seba-Seba juga berkembang menjadi tudingan mengenai dugaan illegal mining. Namun tudingan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat kesimpulan resmi dari instansi berwenang.
Karena itu, setidaknya ada lima hal yang harus diperiksa: IZIN. KOORDINAT. RKAB. STATUS KAWASAN. FAKTA LAPANGAN.
Jika seluruhnya sesuai, tudingan harus dikoreksi berdasarkan fakta.Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan dokumen legal yang berlaku, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
PT VALE PUNYA HAK MENJAWAB
Dalam prinsip keberimbangan, PT Vale Indonesia Tbk memiliki hak memberikan penjelasan kepada publik. Termasuk menunjukkan, apabila tersedia dan dapat dibuka sesuai ketentuan, dokumen perizinan, peta, koordinat, dokumen teknis dan dasar legal aktivitas pada titik yang dipersoalkan.
Pertanyaan tersebut bukan vonis. Itu adalah right of reply sekaligus permintaan pembuktian dokumen. Publik tidak membutuhkan perang narasi antara perusahaan dan masyarakat. Publik membutuhkan data yang dapat diverifikasi.
SEBA-SEBA MEMBUTUHKAN VERIFIKASI TERBUKA
Jika pemerintah berhasil mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan dan menyelamatkan kekayaan negara bernilai ratusan triliun rupiah, maka semangat yang sama semestinya juga tercermin dalam penyelesaian persoalan di lapangan.
Seba-Seba membutuhkan proses yang sederhana tetapi tegas: Buka dokumen. Cocokkan peta. Periksa koordinat. Verifikasi status kawasan. Periksa legalitas aktivitas. Turun ke lapangan.
Jika diperlukan, verifikasi dilakukan bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, pertanahan, kehutanan, tata ruang dan penegakan hukum.
Dengan begitu, polemik tidak lagi ditentukan oleh kekuatan narasi, jabatan, pengaruh ataupun banyaknya pernyataan.
BUKAN SIAPA YANG MENANG, TAPI SIAPA YANG BISA MEMBUKTIKAN
Kehadiran purnawirawan TNI dalam struktur atau lingkungan perusahaan tidak dapat dijadikan bukti seseorang melakukan pelanggaran. Begitu pula keberadaan tokoh masyarakat atau pejabat di pihak warga tidak otomatis membuktikan seluruh klaim masyarakat benar.
Semua pihak harus tunduk pada standar pembuktian yang sama. Di sinilah relevansi pesan Presiden Prabowo menjadi penting:
Yang salah harus ditindak. Yang benar harus dilindungi. Yang berprestasi harus dihargai. Maka persoalan Seba-Seba seharusnya tidak dibiarkan menggantung.
Jika memang terdapat dasar hukum, tunjukkan. Jika memang terdapat izin, cocokkan dengan koordinat. Jika masyarakat memiliki bukti, uji. Jika pemerintah memiliki peta, buka sebagai pembanding. Dan jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
PERTANYAAN AKHIRNYA HANYA SATU: BUKTI
Seba-Seba tidak membutuhkan perang narasi. Seba-Seba membutuhkan jawaban yang dapat diuji. Siapa yang memiliki dokumen yang paling dapat diverifikasi?
Buka dokumen.
Cocokkan koordinat.
Verifikasi di lapangan.
Rekam prosesnya.
Laporkan hasilnya.
Sebab pada akhirnya, dokumenlah yang harus berbicara, koordinatlah yang harus menentukan, dan fakta lapanganlah yang harus diuji. Dan apabila Satgas PKH mampu menyelamatkan 6,2 juta hektare kawasan hutan secara nasional, maka publik berhak bertanya:
Apakah Seba-Seba juga akan mendapatkan verifikasi yang sama—terbuka, objektif dan berbasis dokumen? Atau persoalan di batas Luwu Timur–Morowali akan kembali berhenti sebagai polemik tanpa kepastian?
Biarkan dokumen berbicara.
Biarkan koordinat menentukan.
Biarkan fakta diuji.
Dan biarkan hukum memberikan keputusan.











