SAMBAR.ID | SUKABUMI – Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi saksi penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak asasi manusia di daerah. Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, hadir langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026), yang mengesahkan sejumlah agenda strategis, termasuk Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kehadiran Bupati Asep Japar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga sinergi dengan lembaga legislatif demi menjawab kebutuhan mendesak masyarakat melalui instrumen anggaran yang fleksibel dan regulasi yang berpihak pada kaum marginal.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan nota pengantar terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata. Langkah ini dinilai krusial untuk menghidupkan kembali potensi wisata Sukabumi yang sempat stagnan.
"Penambahan modal ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan investasi nyata. Tujuannya jelas: memperkuat pengelolaan destinasi wisata, menarik minat investor swasta, membuka lapangan kerja baru bagi warga lokal, dan pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," ujar Asep Japar dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa sektor pariwisata memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang besar terhadap perekonomian masyarakat kecil, mulai dari pedagang kuliner hingga penyedia akomodasi homestay.
Bupati memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran DPRD Sukabumi atas tercapainya kesepakatan cepat dalam pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026. Menurutnya, kemampuan eksekutif dan legislatif untuk bersepakat menunjukkan kematangan politik dan kepedulian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
"Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah kunci. Dengan perubahan APBD ini, kita bisa lebih responsif mengalokasikan dana untuk program-program prioritas yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, baik itu di bidang infrastruktur dasar maupun bantuan sosial," tegasnya.
Puncak dari agenda anggaran ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Asep Japar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan perubahan anggaran tahun 2026.
Agenda lain yang tak kalah penting adalah persetujuan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bupati menyambut hangat langkah progresif ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan.
"Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat. Kita tidak lagi berbicara sebatas belas kasihan, tetapi tentang hak. Kabupaten Sukabumi harus berubah menjadi wilayah yang inklusif, ramah disabilitas, dan menjamin kesetaraan akses bagi seluruh warga tanpa diskriminasi," kata Asep Japar.
Dengan disahkannya Raperda ini, Pemkab Sukabumi diharapkan dapat segera menerbitkan aturan turunan yang mewajibkan fasilitas publik, transportasi, dan layanan pemerintahan untuk dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas.
Rapat Paripurna berakhir dengan suasana kondusif dan optimisme tinggi dari kedua belah pihak untuk terus bekerja sama mewujudkan Sukabumi yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
(Hans)














