JAKARTA Sambar id — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI), Ambo Dodding, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA, menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan yang adil, jujur, dan tidak tebang pilih.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah LA.HAM.RI melakukan kajian mengenai dasar hukum, makna hukum, sifat hukum, sumber hukum, serta tujuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Ambo Dodding, hukum pada hakikatnya merupakan instrumen untuk menciptakan ketertiban sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
“Hukum bukan sekadar tulisan atau perintah. Hukum harus menjadi cerminan keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap hak serta kewajiban setiap orang,” tutur Ambo Dodding dalam hasil kajian LA.HAM.RI tertanggal 9 Agustus 2026.
Ia menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam praktik. Pangkat, jabatan, kekayaan, keturunan maupun kedudukan sosial tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.
“Tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Yang kuat tidak boleh dilindungi karena kekuatannya, sementara yang lemah tidak boleh dikorbankan karena ketidakberdayaannya,” tegasnya.
Hukum Harus Memberikan Rasa Keadilan
LA.HAM.RI dalam kajiannya menyebut hukum memiliki sejumlah sifat pokok, antara lain mengatur tingkah laku manusia, bersifat mengikat dan memaksa, harus adil dan berimbang, serta mampu berkembang mengikuti dinamika kehidupan masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran.
Ambo Dodding menjelaskan, keberadaan hukum pada akhirnya harus mampu memberikan kepastian, ketertiban, keamanan, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Hukum hadir untuk menjaga ketertiban, melindungi hak asasi manusia, menciptakan kedamaian dan memastikan tidak terjadi tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
Negara Wajib Menjadi Teladan
Dalam kajian tersebut, LA.HAM.RI juga memberikan perhatian terhadap kewajiban penyelenggara negara untuk menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum.
Menurut Ambo Dodding, penegakan hukum tidak akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila aparat dan penyelenggara negara sendiri tidak menunjukkan keteladanan dalam menaati aturan.
“Negara dan penyelenggara negara harus menjadi pihak pertama yang tunduk dan taat kepada hukum. Setelah itu barulah memberikan teladan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum kehilangan makna apabila hanya berhenti pada teks peraturan tanpa implementasi yang benar.
“Tulisan hukum saja belum cukup. Yang paling penting adalah bagaimana hukum itu dilaksanakan dengan jujur, adil dan berani,” katanya.
Hukum Harus Membela yang Lemah
Lebih lanjut, Ketua Umum LA.HAM.RI menegaskan bahwa salah satu fungsi penting hukum adalah membatasi kekuasaan agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Hukum, kata dia, harus mampu menjadi pengawal kebenaran sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan aturan dan prinsip keadilan, bukan karena tekanan, kepentingan, jabatan, maupun kekuatan tertentu.
“Ketika hukum ditegakkan secara benar, maka masyarakat akan mendapatkan rasa aman. Sebaliknya, ketika hukum diperlakukan berbeda berdasarkan siapa yang berhadapan dengannya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin melemah,” jelas Ambo Dodding.
LA.HAM.RI: Keadilan Adalah Roh Penegakan Hukum
Dalam kesimpulan kajiannya, LA.HAM.RI menegaskan bahwa hukum merupakan instrumen untuk mengatur kehidupan bersama, menjamin ketertiban, menegakkan keadilan serta melindungi hak dan keselamatan setiap warga negara.
Kekuatan hukum, menurut lembaga tersebut, bukan hanya terletak pada keberadaan aturan tertulis, tetapi pada kesungguhan seluruh pihak dalam melaksanakannya secara konsisten, jujur dan adil.
Ambo Dodding menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum yang benar merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan dan masa depan bangsa.
“Penegakan hukum yang benar adalah jalan utama menjaga kemuliaan bangsa dan menjamin kelestarian kehidupan yang berkeadilan.”
Kajian tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI) pada 9 Agustus 2026 dan diketahui oleh Ketua Umum DPP RI LA.HAM.RI, Ambo Dodding, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA.(As77M)









