Kuasa Hukum Taufiq Hidayat Desak DPRD Makassar Buka Dokumen APBD 2025 dan Bentuk Pansus Seragam Sekolah Gratis

Tim Kuasa Hukum bersama Tim GibranCenter (doc.foto)

SAMBAR.ID, MAKASSAR — Polemik program pengadaan seragam sekolah gratis di Kota Makassar memasuki babak baru. Taufiq Hidayat bersama tim kuasa hukum dan Komunitas Gibran Center mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (21/8/2026), untuk menyerahkan surat permohonan dokumen APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus mendesak DPRD membuka ruang pengawasan secara lebih serius.


Tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., Jamal Jamaluddin, S.H., dan Andi Syahrul Mubarak, S.Sos., S.H.


Mereka meminta DPRD Kota Makassar tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi memastikan seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan program seragam sekolah gratis dapat diuji secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen.


Minta Dokumen APBD 2025 Dibuka


Ada dua tuntutan utama yang disampaikan.

Pertama, permintaan dokumen APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya dokumen yang berkaitan dengan kebijakan dan penganggaran program seragam sekolah gratis.


Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui bagaimana kebijakan itu direncanakan, berapa nilai anggarannya, perangkat daerah mana yang melaksanakan, bagaimana mekanisme pengadaan dan penyalurannya, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangannya.


Permintaan tersebut juga disebut berkaitan dengan kepentingan pembelaan hukum Taufiq Hidayat yang saat ini dilaporkan dalam perkara dugaan penghinaan.


Secara prinsip, keterbukaan informasi memiliki landasan kuat. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara yang transparan dan memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap badan publik.


Karena itu, informasi mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran publik pada dasarnya tidak semestinya menjadi wilayah gelap, sepanjang informasi yang diminta bukan informasi yang secara sah dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan.


DPRD Didesak Gelar RDP dan Pansus

H. Sulthani, S.H., M.H (doc.foto)

Kedua, tim kuasa hukum meminta DPRD Kota Makassar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.


Tidak hanya itu, mereka juga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dan mengawasi pelaksanaan program seragam sekolah gratis.


Desakan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan, distribusi, penerima manfaat hingga pertanggungjawaban program.


Secara kelembagaan, DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut juga mengenal instrumen hak DPRD, termasuk interpelasi dan angket, dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.


Artinya, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah bukan sekadar pilihan politik, melainkan bagian dari fungsi kelembagaan DPRD.


Seragam Gratis Sudah Masuk Agenda Kebijakan Pemkot


Menariknya, dokumen resmi Pemerintah Kota Makassar menunjukkan bahwa pemberian seragam gratis bagi siswa SD dan SMP memang tercantum sebagai arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah Tahun 2025.


Dalam dokumen perubahan RKPD Kota Makassar Tahun 2025 disebutkan peningkatan aksesibilitas pendidikan melalui pemberian seragam gratis untuk siswa SD dan SMP.


Bahkan, dalam produk hukum Pemkot Makassar Tahun 2025 tercatat adanya petunjuk teknis pengadaan dan penyaluran seragam sekolah gratis bagi peserta didik SD dan SMP di Kota Makassar.


Dengan demikian, pertanyaan mengenai anggaran dan pelaksanaan program bukanlah persoalan yang muncul tanpa dasar. Program tersebut memiliki pijakan dalam dokumen perencanaan dan kebijakan pemerintah daerah sehingga wajar apabila publik meminta penjelasan mengenai pelaksanaannya.


Pengelolaan APBD Wajib Akuntabel


Pengelolaan keuangan daerah diatur antara lain melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi, pertanggungjawaban APBD, serta informasi keuangan daerah.


Prinsipnya jelas: uang yang bersumber dari APBD adalah uang publik. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat ditelusuri dasar hukumnya, peruntukannya, pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya.


Di titik inilah DPRD dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara substantif, bukan sekadar administratif.


BPKP Diminta Dilibatkan


Tim juga meminta agar BPKP dilibatkan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan sesuai kewenangan dan mandatnya terhadap kebijakan anggaran tersebut.


Namun, secara hukum perlu dibedakan antara kewenangan BPK dan BPKP. BPK merupakan lembaga pemeriksa eksternal yang memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur pemeriksaan keuangan negara, termasuk pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.


Sementara itu, keterlibatan BPKP harus ditempatkan sesuai fungsi dan kewenangan pengawasan intern pemerintah.


Karena itu, apabila terdapat dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran, pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan hukum, bukan sekadar untuk memenuhi tekanan politik.


“Kami Percaya Akan Ditindaklanjuti”


Usai diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, Dr. H. Sulthani menyampaikan apresiasi atas respons DPRD.


“Kami sangat percaya aspirasi dan surat kami mendapat respons positif dan akan ditindaklanjuti RDP dengan pihak terkait berkenaan kebijakan anggaran seragam sekolah gratis yang menjadi polemik tersebut,” ujar Dr. H. Sulthani.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah menerima tim dan memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan.


Kini bola berada di tangan DPRD Kota Makassar.


Publik tidak hanya membutuhkan janji bahwa persoalan akan ditindaklanjuti. Yang dibutuhkan adalah dokumen, forum terbuka, penjelasan yang terukur dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Jika program seragam sekolah gratis memang telah dirancang dan dibiayai melalui APBD, maka tidak ada alasan bagi proses pengawasannya untuk berjalan dalam ruang yang tertutup.


Transparansi anggaran bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi justru menjadi cara terbaik untuk membuktikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jadwal pasti RDP maupun keputusan mengenai pembentukan Pansus sebagaimana diminta tim kuasa hukum dan Komunitas Gibran Center.

Redaksi (*)

Lebih baru Lebih lama