Misteri Penggunaan Dana Rehab SDN 10 Darusalam Sinaboi, Publik Tuntut Transparansi dan Pengusutan APH

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir – Dugaan praktik penyelewengan dana renovasi sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Fasilitas SDN No. 010 Darussalam yang berlokasi di Jalan Sukadamai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, kini menjadi sorotan akibat dugaan mark-up anggaran pada kegiatan rehabilitasi ruang belajar dan perbaikan fisik bangunan.


Dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut memicu keprihatinan masyarakat setempat serta penggiat anti-korupsi. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipidkor Polres Rokan Hilir, Kejari Rohil dan Subdit Tipikor Dirkrimsus Polda Riau untuk segera mengambil langkah tegas.


Bungkamnya Pihak Sekolah


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SDN No. 010 Darussalam, Suardi, selaku penanggung jawab penggunaan anggaran proyek rehab tersebut. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp pada Minggu (23/8/2026) sore pukul 16.45 WIB, yang bersangkutan tidak memberikan respons meski pesan telah terkirim.


Sikap tertutup ini memperkuat spekulasi publik terkait adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana perbaikan sekolah yang telah rampung beberapa bulan lalu tersebut.


Salah seorang warga Kepenghuluan Darussalam yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa desas-desus mengenai dugaan penyimpangan anggaran rehab lantai dan renovasi ruang kelas memang telah lama berembus di tengah warga.

"Memang pernah dengar adanya dugaan korupsi anggaran kegiatan rehab lantai dan fasilitas lain, tapi persoalan ini sebelumnya tidak pernah mencuat ke media," ujar sumber tersebut saat dihubungi, Minggu (23/8/2026).


Desakan Pengusutan oleh Tipikor Polres Rohil


Penggiat anti-korupsi bersama masyarakat mendesak kepolisian tidak tinggal diam atas informasi awal ini. Laporan dan keluhan warga dinilai sudah cukup menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan formal.


"Masyarakat dan media hanya bisa menyuarakan indikasi awal. Pembuktian materiil sepenuhnya ada di tangan APH. Polres Rohil harus segera memanggil dan memeriksa pihak sekolah guna mempertanggungjawabkan penggunaan dana negara," tegas perwakilan warga setempat.


Secara hukum, jika dugaan tindak pidana korupsi ini terbukti, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Transparansi penggunaan anggaran pendidikan sangat krusial agar hak anak-anak sekolah mendapatkan fasilitas belajar yang layak tidak dikorbankan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.


Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama