Praperadilan Bukan Tameng, Hendardi Desak Substansi Perkara Mantan Jampidsus Tetap Dibuka


SAMBAR.ID, JAKARTA
— Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver hukum yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui tim kuasa hukumnya tidak boleh menggeser perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.


Menurut Hendardi, praperadilan memang merupakan hak tersangka dalam negara hukum. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang semestinya diuji secara terbuka, objektif, dan akuntabel melalui proses hukum.


“Tidak bisa dibantah bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” kata Hendardi.


Hendardi menegaskan, jika tim kuasa hukum benar-benar konsisten memperjuangkan prinsip due process of law, maka yang harus diuji bukan hanya tindakan teknis penyidik seperti penggeledahan atau penyitaan.


Menurutnya, rangkaian proses sejak awal, termasuk alasan, dasar kewenangan, serta mekanisme pengalihan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lainnya, juga harus dapat dijelaskan secara terbuka.


“Jika hendak memperjuangkan due process, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan,” ujar Hendardi.


Ia menilai, persoalan independensi dan potensi konflik kepentingan menjadi penting untuk dijelaskan kepada publik apabila perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis.


Namun Hendardi mengingatkan bahwa dugaan konflik kepentingan tidak boleh pula langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa pengujian terhadap fakta dan dasar kewenangannya.


“Yang harus dibuka adalah prosesnya. Yang harus diuji adalah kewenangannya. Dan yang harus dipastikan adalah tidak adanya perlakuan istimewa,” tegasnya.


Dalam konteks hukum acara pidana, praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana nasional mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.


Karena itu, menurut Hendardi, hak tersangka dan kepentingan publik tidak boleh dipertentangkan.


Hak tersangka wajib dilindungi.


Tetapi kepentingan masyarakat untuk memperoleh proses hukum yang independen dan transparan juga wajib dijamin.


“Due process tidak boleh dipahami secara parsial. Perlindungan terhadap hak tersangka harus berjalan bersamaan dengan kewajiban negara memastikan proses penegakan hukum bebas dari konflik kepentingan dan perlakuan istimewa,” katanya.


Hendardi juga mengingatkan agar perdebatan mengenai prosedur tidak berubah menjadi upaya menghindari pengujian terhadap substansi perkara.


Jika terdapat dugaan cacat prosedur, katanya, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, harus diperiksa. Namun jika terdapat bukti mengenai dugaan tindak pidana, maka substansinya juga harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.


“Hukum acara bukan tameng untuk menghilangkan substansi perkara. Sebaliknya, pencarian kebenaran materiil juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak tersangka,” ujar Hendardi.


Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar ujian bagi seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.


Pertanyaan publik sederhana: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang, termasuk bagi mereka yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum?


Hendardi menegaskan, jawabannya tidak boleh diberikan melalui perang opini, tekanan politik, maupun tekanan massa.


“Bukti harus berbicara. Hukum harus bekerja. Pengadilan harus memutus,” tegasnya.


Ia berharap seluruh institusi penegak hukum memastikan proses perkara berlangsung independen, transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.


Sebab, menurut Hendardi, ketika kepercayaan publik terhadap hukum runtuh, masyarakat dapat terdorong mencari jalannya sendiri untuk memperoleh keadilan.


“Kita semua berharap supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga. Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice),” pungkas Hendardi.


Pesan akhirnya jelas: hukum harus menguji prosedur sekaligus substansi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada penghukuman berdasarkan opini. Negara hukum harus berdiri di atas bukti, proses yang adil, dan putusan pengadilan. (PI)

Lebih baru Lebih lama