SAMBAR.ID, BATURAJA — Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan di ruang-ruang publik. Di balik tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi ratusan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa menjalani pidana.
Sebanyak 307 warga binaan Rutan Kelas IIB Baturaja menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 298 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 9 orang menerima Remisi Umum II yang berujung pada kebebasan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd., didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja Fitri Yady, kepada perwakilan warga binaan.
Prosesi tersebut turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan berlangsung dalam suasana khidmat.
Bagi sembilan warga binaan yang langsung menghirup udara bebas, remisi bukan sekadar pengurangan angka dalam hitungan masa pidana. Momentum itu menjadi pintu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa tanggung jawab baru.
Bupati OKU Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan perubahan sikap yang positif dari para warga binaan. Semoga momentum kemerdekaan ini menjadi awal yang baru dan penuh harapan, khususnya bagi sembilan sahabat kita yang hari ini langsung bebas,” ujar Teddy.
Ia juga mengingatkan agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan. Kebebasan, kata dia, harus diikuti tekad untuk kembali menjadi bagian produktif dari keluarga, lingkungan dan masyarakat.
“Jadikanlah kesempatan ini untuk kembali berkontribusi yang bermanfaat bagi keluarga, lingkungan, dan masyarakat luas,” lanjutnya.
Remisi Bukan Hadiah, Melainkan Hak Bersyarat
Secara hukum, remisi bukanlah penghapusan kesalahan ataupun pembatalan putusan pengadilan. Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu berhak memperoleh remisi, dengan syarat antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pelaksanaan pemberian remisi juga mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 sebelumnya melakukan perubahan kedua terhadap ketentuan tersebut.
Dengan demikian, remisi harus ditempatkan dalam kerangka sistem pemasyarakatan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata sebagai bentuk kemurahan hati negara. UU Nomor 22 Tahun 2022 sendiri menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang diarahkan pada pelayanan, pembinaan, pembimbingan, serta reintegrasi sosial dengan tetap menjunjung penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Kebebasan Harus Dibayar dengan Tanggung Jawab
Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja Fitri Yady mengatakan pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Pesannya sederhana, tetapi fundamental: kesempatan kedua harus dijawab dengan perubahan nyata.
Bagi 298 penerima Remisi Umum I, pengurangan masa pidana menjadi bagian dari proses menuju kebebasan. Sementara bagi sembilan penerima Remisi Umum II, hari kemerdekaan tahun ini benar-benar menjadi hari kebebasan.
Namun, kebebasan bukan garis akhir.
Di luar tembok rutan, masyarakat akan kembali menjadi ruang ujian. Keluarga menunggu, lingkungan mengawasi, dan masa depan harus dibangun kembali.
Negara telah memberikan ruang untuk kembali. Kini, tanggung jawab berada di tangan mereka yang menerima kesempatan itu.
(Amel)
Regulasi terkait: UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi dan hak integrasi, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.










