Kuasa Hukum Muhidin Tetap pada Nota Perlawanan, Putusan Sela Dijadwalkan 27 Agustus 2026

CAPTION : Kuasa hukum Muhidin dari Kantor Hukum Rukly Chahyadi & Partners, Rukly Chahyadi, S.H. dan Ray Ichtiar Basya, S.H/F-Ibra Sambar.Id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kuasa hukum terdakwa Muhidin menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Perlawanan (eksepsi) yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Kamis, 13 Agustus 2026.


Kuasa hukum Muhidin dari Kantor Hukum Rukly Chahyadi & Partners, Rukly Chahyadi, S.H. dan Ray Ichtiar Basya, S.H., menyatakan tetap berpegang pada dalil-dalil yang telah disampaikan dalam Nota Perlawanan.


Sebelumnya, tim kuasa hukum menilai terdapat hak-hak terdakwa yang tidak terpenuhi dalam proses hukum yang dijalani Muhidin. Salah satunya terkait pendampingan penasihat hukum pada tahap penyidikan di kepolisian, sebagaimana yang mereka sebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 155 ayat (2).


Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihaknya. Menurut mereka, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 153 dan Pasal 156 ayat (6) KUHAP.


Kuasa hukum menilai kondisi tersebut merugikan pihak terdakwa karena mengurangi waktu yang dimiliki untuk mempelajari berkas perkara secara maksimal. Atas dasar itu, dalam petitum Nota Perlawanan, mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.


Dalam jawabannya, JPU pada pokoknya menolak dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum. Terkait persoalan pendampingan penasihat hukum, JPU berpendapat bahwa persoalan tersebut perlu didengarkan dari kedua belah pihak, termasuk keterangan penyidik.


Sementara mengenai BAP, JPU menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah praperadilan. JPU juga menyatakan salinan BAP telah diberikan kepada kuasa hukum pada waktu yang telah disepakati dan telah diterima oleh pihak kuasa hukum.


Menanggapi jawaban tersebut, kuasa hukum Muhidin menyatakan tetap mempertahankan dalil dalam Nota Perlawanan. Mereka menjelaskan bahwa salinan BAP memang telah diterima, namun menurut mereka, dokumen tersebut baru diberikan setelah diminta dalam persidangan di hadapan majelis hakim.


"Benar kami telah menerima salinan tersebut setelah kami memintanya di persidangan di hadapan majelis hakim, dan tidak diberikan secara sukarela sebagaimana amanat UU 20/2025 KUHAP," ujar kuasa hukum, Selasa, (18/8/2026).


Mereka juga tetap berpendapat bahwa tidak dilaksanakannya atau tidak diberikannya hak-hak terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai keabsahan dakwaan.


"Selain itu, kami tetap berpegang kepada dalil kami dengan tidak dilaksanakan dan diberikannya hak-hak terdakwa sebagaimana diatur pada undang-undang, sudah sepatutnya dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum karena telah nyata cacat formil," ungkapnya.


Selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.


Kuasa hukum Muhidin berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil dan objektif. Apabila perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, mereka meminta agar seluruh keterangan dan pembuktian dari kedua belah pihak diperiksa secara adil dan berimbang.


"Kami juga meminta agar keterangan dan pembuktian kedua belah pihak didengarkan secara adil dan berimbang," pungkasnya.*/Red.

Lebih baru Lebih lama