KUASA HUKUM MUHIDIN, Rukly Cahyadi, S.H., dan Raichtiar Basyir, S.H. & Patner, yang mendampingi kliennya di PN Kelas IA Palu/F-IST Sambar.Id
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pelaksanaan persidangan perkara dugaan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan terdakwa Muhidin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Sulawesi Tengah, mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan pada Selasa (18/8/2026).
Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WITA tersebut belum dapat dilaksanakan hingga melewati batas waktu agenda, sehingga memicu pertanyaan dari pihak terdakwa mengenai kejelasan waktu jalannya persidangan.
Kuasa hukum Muhidin, Rukly Cahyadi, S.H., dan Raichtiar Basyir, S.H. & Patner, yang mendampingi kliennya di PN Kelas IA Palu, menyampaikan bahwa hingga siang hari pihak majelis hakim maupun sekretariat pengadilan belum memberikan konfirmasi resmi terkait jam pelaksanaan persidangan pengganti.
"Kami masih menunggu informasi resmi mengenai waktu pasti sidang akan dimulai. Ada kemungkinan dilaksanakan siang hari, namun hingga saat ini belum ada kepastian agenda dari panitera," ujar perwakilan kuasa hukum Muhidin di area PN Kelas IA Palu.
Pihak kuasa hukum menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi penjadwalan agar seluruh pihak, baik tim penasihat hukum, jaksa penuntut umum, maupun saksi-saksi, dapat mengikuti alur proses peradilan secara tertib dan terencana.
Keterlambatan waktu tanpa pemberitahuan formal dinilai berpotensi mengganggu kesiapan materi hukum penanganan perkara tersebut.
Proses jalannya persidangan kasus dugaan laka lantas ini menarik perhatian publik lokal karena menyangkut kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, ruang sidang belum memasuki tahapan pembukaan, dan awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak humas atau pejabat PN Kelas IA Palu terkait alasan teknis di balik penundaan jadwal sidang tersebut.**/Red.










