Aroma Sengketa Agraria di Balik Gemuruh Hilirisasi Mineral di Luwu Timur


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR
— Gemuruh hilirisasi mineral sedang mengubah wajah Luwu Timur. Nikel, smelter, kawasan industri, investasi dan pembangunan infrastruktur bergerak membawa janji nilai tambah ekonomi.


Namun di balik angka investasi dan rencana besar hilirisasi, ada persoalan lama yang belum sepenuhnya selesai: tanah, ruang hidup dan posisi masyarakat ketika berhadapan dengan konsesi, izin, HPL maupun agenda pembangunan. Sedikitnya empat konflik agraria memperlihatkan irisan persoalan tersebut: masyarakat adat To Karunsi'e di Dongi, masyarakat Padoe di sekitar Sorowako, petani lada Loeha Raya di kawasan Tanamalia, serta petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.


Karakter hukumnya berbeda. Tetapi pertanyaannya serupa: 


Ketika peta administrasi negara, kepentingan investasi dan ruang hidup masyarakat bertemu di atas tanah yang sama, siapa yang menentukan hak—dan bagaimana prosesnya dilakukan?


Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika Luwu Timur memasuki fase baru hilirisasi.


Dongi: Konflik yang Tak Kunjung Selesai


Konflik masyarakat adat To Karunsi'e Dongi dengan PT Vale Indonesia bukan persoalan baru. Kajian Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mencatat sengketa tanah tersebut telah berlangsung lebih dari dua dekade. Upaya mediasi pernah ditempuh, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang efektif. Penelitian lain di Universitas Hasanuddin mencatat salah satu faktor konflik berkaitan dengan tidak dilibatkannya masyarakat To Karunsi'e dalam proses awal pengadaan tanah.


Di sinilah konflik agraria memperlihatkan wajah sebenarnya. Bagi perusahaan dan administrasi negara, tanah dapat dibaca melalui izin, peta, konsesi dan dokumen. Bagi masyarakat, tanah juga berarti sejarah, tempat tinggal, sumber penghidupan dan ruang sosial.

Ketika dua perspektif itu tidak bertemu, sengketa tidak selesai hanya dengan dokumen.


Padoe dan Bayang-Bayang Konsesi


Persoalan serupa juga muncul dalam berbagai laporan mengenai masyarakat Padoe di sekitar Sorowako. Klaim masyarakat atas tanah dan kebun yang mereka pandang sebagai ruang hidup berhadapan dengan wilayah konsesi pertambangan.


Di titik ini, sengketa tidak lagi sekadar soal batas bidang tanah. Ia menyentuh sumber pendapatan, akses terhadap ruang produksi, lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan maupun pemerintah.


Pengalaman panjang konflik di sekitar Sorowako menjadi pelajaran penting ketika wilayah lain mulai memasuki fase pengembangan tambang dan hilirisasi.


Tanamalia: Ketika Lada Berhadapan dengan Nikel


Di Towuti, persoalan mengambil bentuk berbeda. Loeha Raya dikenal sebagai kawasan perkebunan lada masyarakat. Pada saat yang sama, PT Vale mengembangkan proyek Tanamalia untuk eksplorasi sumber daya nikel.


PT Vale menyatakan Tanamalia berlandaskan IUPK dan PPKH No. 885 Tahun 2025 untuk kegiatan eksplorasi di kawasan hutan. Perusahaan menyebut proyek tersebut masih berada pada tahap studi FEL 2 dan eksplorasi, sementara rencana konstruksi dan penambangan bergantung pada hasil kajian serta kelayakan cadangan.


Perusahaan juga telah melakukan dialog dengan masyarakat Loeha Raya. Dalam salah satu sosialisasi, PT Vale menyatakan tidak akan melakukan pengeboran di perkebunan lada masyarakat sebelum ada kesepakatan mengenai pertanggungjawaban terhadap tanaman yang terdampak. Namun fakta bahwa dialog berlangsung tidak otomatis berarti persoalan selesai.


Sebab bagi perusahaan, Tanamalia adalah proyek pengembangan sumber daya mineral. Bagi petani, yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan kebun dan sumber penghidupan.


Dua kepentingan itu membutuhkan lebih dari sekadar sosialisasi. Ia membutuhkan kepastian proses, transparansi data, perlindungan terhadap sumber penghidupan dan mekanisme penyelesaian yang dipercaya semua pihak.


Di sinilah Tanamalia menjadi salah satu ujian penting tata kelola pertambangan di Luwu Timur.


Laoli: Ketika HPL Bertemu Ruang Hidup Petani


Kasus Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, membawa persoalan ke level berbeda. Konflik ini berkaitan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.


Sebanyak 29 petani kini menggugat objek HPL tersebut ke PTUN Makassar melalui perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Makassar mencatat perkara tersebut didaftarkan pada 28 Agustus 2026 dan masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan.


Objek sengketa berupa Sertipikat HPL dengan NIB 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024. Para petani mempersoalkan proses penerbitan HPL dan mengklaim telah menguasai serta mengusahakan lahan tersebut jauh sebelum HPL diterbitkan.


Di sisi lain, pemerintah memiliki dasar administrasi berupa HPL. Di sinilah pengadilan menjadi penting.


Sebab sengketa tidak lagi semata diperdebatkan di lapangan. Dokumen administrasi, proses penerbitan HPL, penguasaan fisik dan hak para pihak kini diuji melalui mekanisme hukum.


Bahkan pada pemeriksaan persiapan 21 September 2026, Pemkab Luwu Timur hadir melalui kuasa hukumnya dan mengajukan permohonan intervensi. Majelis hakim belum memutus permohonan tersebut.


Dengan demikian, status hukum objek sengketa belum dapat disimpulkan sebelum proses peradilan selesai.


Ketika Konflik Agraria Masuk ke Ruang Adat


Menariknya, persoalan Laoli tidak hanya bergerak melalui jalur hukum. Perwakilan petani juga mendatangi Kedatuan Luwu untuk meminta ruang dialog dan pertimbangan.


Langkah tersebut memperlihatkan bahwa konflik agraria memiliki dimensi yang lebih luas daripada hubungan administratif antara warga dan pemerintah. Ketika masyarakat mencari ruang dialog melalui institusi adat, yang muncul bukan semata persoalan kewenangan hukum, tetapi juga persoalan kepercayaan sosial dan legitimasi kultural.


Kedatuan Luwu tentu bukan pengadilan pertanahan. Namun dalam konteks sosial Tana Luwu, institusi adat dapat menjadi salah satu ruang komunikasi dan rekonsiliasi. Dan fenomena tersebut tidak berdiri sendiri.


Tiga Gerbong Adat dan Pesan untuk Investasi


Pada Oktober 2025, salah satu media melaporkan artikulasi yang relatif seirama dari Datu Luwu ke-39 Bau Iwan Alamsyah Djemma Barue, Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, serta Pemegang Mandat Pancai Pao Abidin Arief To Pallawarukka.


Ketiganya diberitakan mendukung investasi, tetapi menekankan pentingnya perhatian terhadap masyarakat adat.


Pesannya menarik. Mendukung investasi tidak otomatis berarti menyerahkan seluruh persoalan sosial kepada mekanisme investasi. Sebaliknya, investasi dapat berjalan bersamaan dengan tuntutan terhadap perlindungan masyarakat adat, budaya, ruang hidup dan pembagian manfaat yang lebih adil.


Dengan demikian, perdebatan di Luwu Raya tidak semestinya disederhanakan menjadi “pro tambang” versus “anti tambang”.


Pertanyaan yang lebih substantif adalah: Jika investasi tetap berjalan, dengan standar sosial dan tata kelola seperti apa ia harus dijalankan?


Legalitas Belum Tentu Mengakhiri Sengketa


Empat kasus tersebut memperlihatkan setidaknya tiga lapisan persoalan.

  • legalitas formal. -- Sertifikat, HPL, izin, konsesi dan keputusan administratif menjadi dasar hukum penguasaan atau kegiatan.
  • legitimasi ekonomi. -- Ada masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah, kebun dan sumber daya yang berada di wilayah tersebut.
  • legitimasi sosial-kultural.-- Ada sejarah, adat, hubungan leluhur dan identitas masyarakat yang tidak selalu tercermin dalam sebuah dokumen administrasi.
Ketiganya dapat berjalan searah. Tetapi ketika tidak searah, konflik mudah muncul. Karena itu, persoalan agraria tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan: siapa yang memegang dokumen?


Pertanyaan berikutnya juga harus diajukan:

Bagaimana dokumen itu diperoleh? Siapa yang dilibatkan? Apakah prosesnya transparan? Bagaimana nasib masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai dan mengusahakan tanah?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghalangi investasi. Justru sebaliknya, kepastian sosial merupakan bagian dari kepastian investasi.


Ujian Tata Kelola Hilirisasi


Luwu Timur sedang bergerak menuju ekonomi berbasis mineral dengan skala yang semakin besar. PT Vale sendiri mencatat Tanamalia sebagai salah satu proyek pertumbuhan dalam portofolionya, bersama Sorowako Limonite, Bahodopi dan Pomalaa. Artinya, perubahan ruang akan terus berlangsung.


Kebun dapat berhadapan dengan wilayah eksplorasi. Lahan pertanian dapat bersinggungan dengan kawasan industri. Wilayah yang dipahami masyarakat sebagai ruang adat dapat berhadapan dengan peta administrasi negara.


Perubahan tersebut tidak dengan sendirinya salah. Tetapi semakin besar perubahan fungsi ruang, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi dan partisipasi. Hilirisasi tidak hanya membutuhkan pabrik, pelabuhan, jalan dan investasi.


Ia juga membutuhkan kepercayaan masyarakat.


Dari Legal Settlement Menuju Social Settlement


Penyelesaian konflik agraria membutuhkan dua lapisan. Legal settlement: kepastian mengenai hak, izin, HPL, keputusan administratif dan batas kewenangan, Social settlement: rekonsiliasi, penerimaan, pemulihan hubungan dan kepastian bahwa masyarakat tidak merasa ditinggalkan setelah keputusan hukum dibuat.


Keduanya tidak harus dipertentangkan.


Pengadilan dapat menguji aspek hukum. Pemerintah dapat memperbaiki kebijakan. Perusahaan dapat memperkuat keterbukaan dan komunikasi. Masyarakat dapat menggunakan jalur hukum dan dialog. Sementara institusi adat dapat menjadi ruang komunikasi sosial-kultural.


Kasus Laoli menunjukkan kompleksitas tersebut secara nyata. Ada petani, pemerintah daerah, BPN, perusahaan, LBH, PTUN dan institusi sosial-adat yang kini berada dalam satu lanskap konflik.


Di Balik Gemuruh Hilirisasi


Dongi menyimpan sejarah panjang masyarakat To Karunsi'e.


Padoe memperlihatkan persoalan hubungan masyarakat dengan tanah dan konsesi. Tanamalia mempertemukan kebun lada dengan agenda eksplorasi nikel.


Laoli mempertemukan HPL pemerintah dengan klaim penguasaan dan penghidupan petani. Empat kasus. Empat karakter. Tetapi satu pertanyaan besar:

Bagaimana hilirisasi dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian hak, ruang hidup dan kepercayaan masyarakat?


Luwu Timur tidak sedang memilih antara investasi dan masyarakat. Yang sedang diuji adalah bagaimana keduanya dapat ditempatkan dalam satu tata kelola yang transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sebab keberhasilan hilirisasi tidak hanya dapat diukur dari berapa banyak nikel yang ditambang, berapa besar investasi masuk, atau berapa banyak produk mineral yang diolah di dalam negeri. Ukuran lainnya adalah apakah masyarakat yang hidup di atas tanah tempat industri itu berkembang merasa dilibatkan dalam masa depan yang sedang dibangun.


Pada akhirnya, hilirisasi bukan hanya soal nilai mineral di bawah tanah. Ia juga soal nilai manusia yang hidup di atasnya. Dan di situlah aroma sengketa agraria di balik gemuruh hilirisasi Luwu Timur menjadi pertanyaan yang tak bisa lagi diabaikan. (At)

Lebih baru Lebih lama