BREAKING NEWS ,PETI Eks PT M3 Pulo Padang Disebut Makin Menggila, Puluhan Ekskavator Disorot — Inisial ‘Amt’ dan ‘Borg’ Mencuat

PANYABUNGAN SAMBAR ID — Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan eks lahan PT M3, Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali mencuat dan memantik perhatian publik.

Puluhan alat berat jenis ekskavator disebut masih beroperasi di kawasan tersebut. Di tengah sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal dan potensi kerusakan lingkungan, muncul pula sejumlah informasi mengenai pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam penelusuran pers, dua inisial, Amt dan Borg, mencuat dari keterangan sejumlah sumber. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi maupun bukti hukum yang memastikan peran keduanya dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

MCW: Jangan Sampai Ada Kesan Pembiaran

Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan memastikan legalitas aktivitas pertambangan di eks lahan PT M3.

Jupriadi meminta penanganan dilakukan secara terbuka dan tanpa tebang pilih apabila ditemukan pelanggaran.

“APH harus menindak tegas tanpa tebang pilih. Jangan ada kesan pembiaran terhadap para aktor di balik aktivitas tersebut,” tegas Jupriadi dalam keterangan pers di Panyabungan, 12 Agustus 2026.

Menurutnya, penggunaan alat berat dalam jumlah besar seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat terkait.

Dugaan Setoran Oknum Aparat Ikut Mencuat

Sorotan semakin melebar setelah beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum berseragam loreng dalam pengamanan aktivitas tambang.

Seorang oknum berinisial A, yang disebut bermarga Artg, diduga terlibat dalam pengamanan dan menerima setoran.

Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen. Redaksi belum memperoleh bukti transaksi, identitas lengkap, ataupun keterangan resmi dari institusi terkait yang dapat memastikan informasi tersebut.

Sebelumnya, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari inisial Borg juga disebut pernah menyampaikan informasi mengenai dugaan pembayaran kepada oknum TNI.

Pernyataan tersebut masih menjadi informasi yang harus diuji melalui klarifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

YPMH Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Ketua Yayasan Pemuda Untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti, turut menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tersebut.

Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Jika nantinya ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin maupun pelanggaran lingkungan, menurut Saidul, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum.

Publik Menunggu Ketegasan APH

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut, apakah kegiatan itu memiliki legalitas, dan sejauh mana pengawasan aparat terhadap kawasan eks PT M3?

Jika benar aktivitas berlangsung dalam skala besar dengan melibatkan puluhan alat berat, pemeriksaan lapangan dan verifikasi resmi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ketentuan pidana pertambangan tanpa izin diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba, sedangkan dugaan kerusakan lingkungan dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak TNI, Polri maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Sambar.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut.


Catatan Redaksi: Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Seluruh dugaan, nama/inisial, serta informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu masih membutuhkan verifikasi, bukti, dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.(red)

Lebih baru Lebih lama