Sambar.id KRANDON, CIREBON, 15 September 2026 – Kepala Sekolah SDN 2 Krandon berinisial.Ade P menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dimintai konfirmasi terkait dugaan pengondisian anggaran proyek revitalisasi bangunan sekolah.
Saat awak media menanyakan transparansi penggunaan anggaran yang di sinyalir adanya dugaan pengkondisian untuk institusi terkait, Kepsek justru meradang dan balik menuding wartawan melakukan intimidasi.
"Bapak jangan mengintimidasi," jawab Kepsek SDN 2 Krandon.Ade P dengan nada tinggi saat dikonfirmasi.Saya sedang menjalankan amanah Revit sebagai PSN Pemerintah yang saya laksanakan dengan sebaik-baiknya,"Ujarnya melalui WhatsApp.
Jawaban tersebut sangat disayangkan. Tugas jurnalis melakukan konfirmasi adalah bagian dari kontrol sosial dan dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi bukanlah intimidasi, melainkan upaya untuk memberikan ruang hak jawab agar pemberitaan berimbang.
Kejanggalan Proyek Revitalisasi SDN 2 Krandon yang Disorot:
Adanya dugaan pengkondisian anggaran sebesar 5 sampai 6 persen dengan alasan untuk pengamanan aparat penegak hukum (APH) dengan Kementrian , yang di atur secara terstruktur dan sistematis oleh Oknum Konsultan.
Sikap alergi terhadap wartawan dan menutup diri justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika pengelolaan anggaran sudah benar dan sesuai prosedur, seharusnya tidak perlu meradang dan bersikap defensif.
Sementara,pihak dari Oknum Konsultan berinisial Er saat di konfirmasi melalui WhatsApp Engan menjawab terkait dugaan aliran anggaran pengondisian untuk Kementrian dan APH tersebut.
Pemerhati masyarakat,Amin Std mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit terkait adanya dugaan aliran dana pengkondisian terhadap proyek revitalisasi di SDN 2 Krandon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci,terkait adanya dugaan aliran anggaran revitalisasi(Juli)











