SAMBAR.ID | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan dinamika asumsi makro ekonomi, serta perubahan pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Penyesuaian struktur anggaran ini dinilai penting untuk merespons perkembangan pembangunan di tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Barat.
"Perubahan ini diarahkan untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan guna mencapai target-target kinerja daerah yang telah ditetapkan," ujar Asep Japar dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas keterlibatan aktif mereka selama proses pembahasan. Berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi yang disampaikan oleh dewan dianggap sebagai bagian integral dari proses demokratisasi anggaran.
"Masukan dari DPRD menjadi ruang evaluasi sekaligus upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depannya," tambah Bupati.
Sebagai simbol kesepakatan, Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, Raperda Perubahan APBD 2026 akan segera diteruskan ke tahap berikutnya.
Setelah disepakati di tingkat kabupaten, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi dari provinsi ini menjadi syarat mutlak sebelum Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara definitif. Proses ini memastikan bahwa anggaran daerah tetap selaras dengan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat serta provinsi.
Selain membahas APBD, Rapat Paripurna juga mengagendakan penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027, yang bertujuan untuk memetakan program kerja legislatif di tahun mendatang.
(Hans)















