SAMBAR.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Senin, 21 September 2026. Ketiganya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni AMIZ, BS, dan AA.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk menggali keterangan dan informasi yang diperlukan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara tata kelola komoditas nikel pada periode tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan terus berjalan dengan prinsip profesional, independen, dan akuntabel. Seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian sampai perkara memperoleh kepastian hukum berdasarkan proses peradilan.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.











