Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Timah, PT Timah Klaim Kepastian Hukum dan Keadilan Ekonomi


SAMBAR.ID, PANGKALPINANG
— Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sinyal perubahan arah pengelolaan industri timah.


PT TIMAH Tbk menyambut regulasi yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 itu sebagai tonggak baru. Namun, di balik narasi kepastian hukum dan tata kelola, regulasi tersebut juga membawa pesan tegas: aktivitas pertambangan harus semakin mudah ditelusuri, biaya produksi harus memiliki dasar yang jelas, dan koordinasi antarinstansi tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri.


Perpres 79/2026 antara lain memberikan kerangka mengenai struktur biaya produksi riil berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material, serta penguatan pembinaan lintas sektor.


Biaya Produksi Tak Lagi Sekadar Angka


Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, menilai regulasi tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas dalam membangun hubungan antara PT Timah dan PJP. Menurutnya, biaya produksi harus mencerminkan kondisi nyata di lapangan sekaligus mempertimbangkan kualitas hasil penambangan.


“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas,” ujar Handy.


Ia menegaskan, penataan struktur biaya produksi harus berjalan akuntabel dan berimbang agar hubungan antara perusahaan dan PJP dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pesannya jelas: efisiensi tidak boleh mengorbankan kewajaran biaya produksi, sementara keuntungan tidak boleh berdiri tanpa mempertimbangkan kualitas dan kondisi operasional di lapangan.


Asal-Usul Material Jadi Titik Krusial


Hal lain yang tak kalah penting adalah traceability atau kemampuan menelusuri asal-usul material tambang.


PT Timah menyebut ketentuan tersebut menjadi landasan bagi kegiatan penambangan di Belitung, khususnya material yang dapat diverifikasi berasal dari wilayah IUP PT Timah.


Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan kejelasan asal-usul material diperlukan agar aktivitas penambangan dapat berjalan tertib sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.


“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah,” jelas Ilham.


Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar tambang berjalan atau tidak berjalan, melainkan dari mana material berasal, berada di wilayah izin siapa, dan apakah seluruh rangkaian aktivitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Pemerintah Didorong Tak Bekerja Sendiri-Sendiri


PT Timah juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penerapan Perpres tersebut. Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari, mengatakan penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan membutuhkan sinergi antarlembaga.


“Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” katanya.


Di titik ini, Perpres 79/2026 bukan sekadar berbicara mengenai perusahaan dan aktivitas penambangan. Regulasi tersebut menempatkan kepastian wilayah, legalitas material, struktur biaya, pengawasan, dan koordinasi pemerintah sebagai satu kesatuan tata kelola.


Babak Baru, Tetapi Ukurannya Implementasi


PT Timah optimistis Perpres 79/2026 akan membawa industri pertambangan timah di Bangka Belitung menuju tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Namun, ukuran keberhasilan regulasi pada akhirnya bukan terletak pada kuatnya narasi kebijakan, melainkan seberapa konsisten aturan tersebut diterapkan di lapangan.


Kepastian hukum harus dapat dirasakan pelaku usaha. Kejelasan asal-usul material harus benar-benar dapat diverifikasi. Biaya produksi harus transparan. Dan kepentingan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum.


Perpres telah menjadi fondasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan fondasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar mengubah wajah tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. (@ns)

Lebih baru Lebih lama