SAMBAR.ID, LUWU TIMUR, SULSEL — Riak Danau Towuti menyimpan sejarah panjang hilangnya ruang hidup petani Loeha Raya. Lahan pertanian di sekitar danau terendam setelah perubahan tata air yang berkaitan dengan pengoperasian sistem PLTA Larona.
Kini, setelah kehilangan sawah, petani kembali menghadapi ancaman atas kebun lada yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Pada 2019, kesepakatan antara PT Vale Indonesia Tbk dan masyarakat memuat rencana kompensasi pencetakan 447,5 hektare sawah baru di Loeha, Tokalimbo, dan Bantilang.
Namun hingga 2026, persoalan status lahan dan pembangunan infrastruktur membuat realisasinya belum tuntas.
Petani kemudian mengembangkan kebun lada di Tanamalia. Kajian WALHI Sulawesi Selatan menyebut kawasan tersebut menjadi sumber ekonomi ribuan warga. Namun kawasan itu juga berada dalam lanskap hutan dan wilayah pengembangan pertambangan.
PT Vale menyatakan Proyek Tanamalia memiliki dasar perizinan, termasuk IUPK dan PPKH Nomor 885 Tahun 2025, dengan kegiatan eksplorasi berlangsung pada 2025–2026.
Di sisi lain, masyarakat dan organisasi lingkungan mengkhawatirkan dampak eksplorasi terhadap kebun, sumber air, dan keberlanjutan ekonomi warga.
Klaim mengenai kerusakan lingkungan maupun pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan proses hukum yang transparan.
Konflik ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar: legalitas formal kawasan berhadapan dengan sejarah pengelolaan dan ketergantungan ekonomi masyarakat.
Konflik ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar: legalitas formal kawasan berhadapan dengan sejarah pengelolaan dan ketergantungan ekonomi masyarakat.
Pemerintah dituntut menghadirkan penyelesaian yang tidak sekadar memastikan kepastian investasi, tetapi juga melindungi ruang hidup masyarakat sesuai prinsip negara hukum, kepastian hukum, hak atas informasi, serta perlindungan lingkungan.
Bagi petani Loeha Raya, persoalannya bukan sekadar mempertahankan kebun.
Dulu sawah mereka tenggelam. Kini kebun lada menjadi tumpuan hidup. Mereka menolak kehilangan ruang hidup untuk kedua kalinya.
Petani Lutim menolak punah untuk kedua kalinya.
Catatan: Data dan klaim dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen serta pernyataan para pihak dan tetap terbuka untuk verifikasi serta konfirmasi lebih lanjut. (Tadda)













