SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September kembali menjadi momentum bagi petani Luwu Timur untuk mempertanyakan arah kebijakan agraria, pertambangan, perkebunan dan tata ruang di daerah.
Ratusan petani yang tergabung dalam Aliansi Tani Luwu Timur mendatangi Kantor Bupati dan Kantor DPRD Luwu Timur, Kamis (24/9/2026). Mereka membawa sejumlah persoalan agraria, mulai dari konflik lahan petani Laoli, persoalan Loeha Raya, Mantadulu, eks Sindoka hingga kawasan Blok Tanamalia.
Tuntutan utama mereka tegas: moratorium pemberian dan perpanjangan izin pertambangan serta perkebunan, evaluasi konsesi yang telah ada, keterbukaan data perizinan, dan penyelesaian konflik agraria.
Bagi petani, persoalannya bukan semata soal ada atau tidaknya investasi. Yang dipertanyakan adalah di mana batas antara kepentingan investasi, tata ruang, perlindungan lahan pertanian dan hak masyarakat atas tanah sebagai sumber penghidupan.
67 PERUSAHAAN, 137.726 HEKTARE? DATA DIMINTA DIBUKA
Dalam dialog dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Adam, menyampaikan data yang dibawa Aliansi Tani mengenai keberadaan 67 perusahaan pertambangan dengan total luasan konsesi sekitar 137.726 hektare.
Menurut data yang disampaikan dalam forum tersebut, luasan itu terdiri atas IUP sekitar 59.135 hektare, IUPK sekitar 77.426 hektare dan WIUP sekitar 1.165 hektare.
Angka tersebut merupakan data yang disampaikan Aliansi/KPA dalam aksi dan masih perlu diverifikasi melalui data perizinan resmi pemerintah. Justru di titik inilah tuntutan keterbukaan data menjadi penting.
Petani meminta pemerintah membuka data mengenai lokasi konsesi, luas wilayah, status izin, pemegang izin, masa berlaku, kesesuaian tata ruang serta kemungkinan irisan dengan lahan pertanian, kawasan lindung dan ruang hidup masyarakat.
Permintaan tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik menyediakan informasi yang menjadi kewenangannya, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
TATA RUANG JANGAN HANYA JADI DOKUMEN
Sorotan lain diarahkan pada tata ruang. Saat ini Kabupaten Luwu Timur memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2045, yang tercatat berstatus berlaku.
Karena itu, perdebatan mengenai luas konsesi tidak cukup berhenti pada angka. Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:
Apakah lokasi dan kegiatan setiap konsesi sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku?
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang—yang telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja—menempatkan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang sebagai satu kesatuan. Undang-undang tersebut juga mengatur pengawasan serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Dalam penjelasan RTRW Luwu Timur, kebijakan tata ruang juga diarahkan agar pemanfaatan kawasan budidaya tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memperkuat fungsi kawasan lindung. Dengan demikian, verifikasi spasial antara konsesi, RTRW, kawasan pertanian, kawasan lindung dan penggunaan tanah masyarakat menjadi penting sebelum sebuah konflik diputus hanya sebagai persoalan administratif.
LAHAN PETANI LAOLI: INVESTASI BERHADAPAN DENGAN KONFLIK AGRARIA
Persoalan petani Laoli, Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, menjadi salah satu isu utama dalam aksi. Massa mempersoalkan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang dikaitkan dengan rencana pengembangan kawasan industri dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Mereka mendesak penghentian aktivitas PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di wilayah yang mereka persoalkan selama proses hukum berlangsung. Spanduk aksi memuat tuntutan penghentian penggusuran dan penyelesaian konflik agraria.
Namun, secara hukum, status tanah, dasar penguasaan, legalitas kegiatan, proses pengadaan tanah apabila ada, serta putusan atau proses hukum yang sedang berjalan harus diverifikasi berdasarkan dokumen masing-masing perkara. Prinsip dasarnya tetap berada dalam kerangka UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UU tersebut masih berstatus berlaku dan menegaskan antara lain bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Artinya, kepentingan pembangunan dan investasi tidak dapat dibicarakan terpisah dari persoalan penguasaan, penggunaan dan fungsi sosial tanah.
LOEHA RAYA: PETANI PERTANYAKAN PEMANGGILAN GAKKUM
Dari Loeha Raya, petani membawa persoalan lain. Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, mengatakan pihaknya ingin pemerintah dan DPRD melihat langsung kondisi masyarakat.
Ia menyoroti pemanggilan sejumlah petani oleh Gakkum Kehutanan terkait dugaan perambahan hutan. “Kami baru-baru ini dipanggil oleh Gakkum Kehutanan atas adanya dugaan perambahan hutan. Namun kenapa sampai saat ini pemerintah, Bupati dan DPRD tidak ada yang bersuara untuk memperjuangkan kami.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak petani dan perlu ditempatkan bersama penjelasan dari Gakkum Kehutanan maupun pemerintah mengenai dasar pemanggilan, status kawasan, status penguasaan tanah dan dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Persoalan Loeha Raya memperlihatkan bahwa konflik agraria tidak selalu berdiri sebagai konflik antara petani dan perusahaan. Status kawasan, hukum kehutanan, penguasaan tanah dan mata pencaharian masyarakat dapat bertemu dalam satu ruang yang sama.
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN BUKAN SEKADAR TUNTUTAN POLITIK
Tuntutan petani untuk mempertahankan lahan pertanian juga memiliki basis hukum. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengatur perlindungan lahan pertanian pangan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan serta kesejahteraan petani. UU ini juga mengatur pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.
Undang-undang tersebut menempatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi dan keadilan dalam perlindungan lahan pertanian. Karena itu, apabila terdapat dugaan tumpang tindih antara kegiatan usaha dengan lahan pertanian yang dilindungi, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pernyataan administratif.
Harus ada pemeriksaan dokumen, peta, koordinat, status tanah dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
MORATORIUM: SIAPA YANG BERWENANG?
Tuntutan moratorium perlu ditempatkan secara proporsional dalam struktur kewenangan pemerintahan. Khusus sektor pertambangan mineral dan batubara, setelah perubahan UU Minerba, sejumlah kewenangan yang sebelumnya berada pada pemerintah daerah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena itu, tuntutan moratorium di tingkat kabupaten harus dibedakan antara:
- kewenangan Pemerintah Kabupaten;
- kewenangan Pemerintah Provinsi;
- kewenangan Pemerintah Pusat;
- kewenangan kementerian/lembaga penerbit perizinan; dan
- kewenangan terkait tata ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Dengan kata lain, Pemerintah Kabupaten tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang menentukan seluruh izin pertambangan.
Namun pemerintah daerah tetap memiliki kepentingan dan kewajiban dalam aspek tata ruang, pelayanan pemerintahan, perlindungan masyarakat, penyelesaian konflik sesuai kewenangan, serta pengawasan pemanfaatan ruang.
BUPATI TAK BERADA DI LOKASI
Sebelum bergerak ke DPRD, massa mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur. Namun ketika massa tiba, Bupati Irwan Bachri Syam dan Wakil Bupati Puspawati Husler tidak berada di lokasi.
Massa kemudian ditemui Kepala Bapenda Luwu Timur Muh. Yusri dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muh. Said. Setelah koordinasi dengan aparat Satpol PP, perwakilan massa diperbolehkan masuk dan dialog berlangsung di ruang lobi Kantor Bupati. Aspirasi kemudian dicatat untuk diteruskan kepada Bupati.
DPRD BUKA RUANG PANSUS, TAPI BELUM KEPUTUSAN
Dari Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Luwu Timur. Mereka diterima Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte bersama Wakil Ketua II DPRD Hj. Harisa Sueharjo.
Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria. Perwakilan KPA, Adam, meminta kepastian mengenai keberanian DPRD membentuk Pansus.
“Saya mau bertanya, beranikah DPRD membentuk Pansus, berani atau tidak?”
Wakil Ketua II DPRD menyatakan DPRD membuka ruang pembentukan Pansus sepanjang data dan persoalan yang disampaikan dapat dilengkapi dan diperjelas.
Ketua DPRD juga meminta Aliansi Tani menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian. Dengan demikian, Pansus belum menjadi keputusan final. Yang terjadi dalam forum tersebut adalah adanya ruang untuk menindaklanjuti usulan setelah data dan dokumen diterima serta dikaji.
TUJUH TUNTUTAN, SATU BENANG MERAH
Aliansi Tani Luwu Timur pada pokoknya membawa tujuh agenda:
- moratorium pemberian dan perpanjangan izin pertambangan serta perkebunan.
- evaluasi terhadap konsesi yang telah ada, khususnya yang diduga bersinggungan dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
- pencabutan izin apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku
- penolakan terhadap pengambilalihan tanah masyarakat tanpa proses hukum dan penyelesaian agraria yang sah.
- keterbukaan data mengenai konsesi, perizinan, penggunaan tanah dan tata ruang.
- penyelesaian konflik agraria secara transparan, partisipatif dan berkeadilan.
- perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan sumber penghidupannya.
HARI TANI DAN UJIAN KEBIJAKAN AGRARIA
Aksi Hari Tani Nasional di Luwu Timur pada akhirnya bukan hanya soal tuntutan moratorium. Ia menjadi ujian bagi pemerintah mengenai seberapa terbuka data perizinan, seberapa konsisten tata ruang dijalankan, dan seberapa serius konflik agraria diselesaikan berdasarkan dokumen serta fakta lapangan.
UUPA lahir pada 24 September 1960, tanggal yang kemudian diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Enam puluh enam tahun kemudian, pertanyaan yang dibawa petani Luwu Timur kembali pada persoalan mendasar:
ketika tanah menjadi ruang investasi sekaligus sumber penghidupan, siapa yang memastikan hukum berjalan seimbang?
Jawabannya tidak cukup melalui dialog.
Pemerintah perlu membuka data.
DPRD perlu menguji dokumen.
Instansi berwenang perlu melakukan verifikasi.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.
Sebab konflik agraria tidak akan selesai hanya dengan memindahkan meja dialog. Ia membutuhkan kepastian: tanahnya apa, izinnya apa, ruangnya di mana, kewenangannya siapa, dan hukumnya bagaimana.
(*)
















