Sengketa HPL Petani Laoli Masuk PTUN Makassar, Pemkab Lutim Ajukan Intervensi


SAMBAR.ID, MAKASSAR — Sengketa lahan antara 29 Petani Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kini bergeser ke ruang peradilan.


Pemeriksaan persiapan perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS di PTUN Makassar, Senin (21/9/2026), telah selesai digelar secara tertutup. Dalam persidangan tersebut, Pemkab Luwu Timur hadir setelah dua kali dipanggil pengadilan dan mengajukan permohonan intervensi untuk masuk sebagai pihak dalam perkara.


Majelis hakim belum memutus permohonan tersebut. Sikap majelis akan disampaikan pada persidangan berikutnya.


Perkara ini diajukan 29 Petani Laoli terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur selaku tergugat. Objek sengketa adalah Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan NIB 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Petani Minta Aktivitas Dihentikan


Kuasa hukum Petani Laoli memasukkan bukti permulaan terkait dugaan adanya aktivitas PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di lokasi objek sengketa sejak September 2026. Bukti tersebut diajukan dalam permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek gugatan.


“Seluruh aktivitas di objek sengketa harus dihentikan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap, demi menjaga wibawa peradilan dan mencegah eskalasi konflik lebih jauh,” kata kuasa hukum Petani Laoli, Lisa.


Para petani juga meminta Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP menghentikan aktivitas di atas lahan yang sedang disengketakan selama proses hukum berlangsung. Salah seorang penggugat, Mujahidin, menyebut lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan para petani.


“Tanah kami dirampas dengan cara brutal. Kami dipaksa pergi dari lahan yang menjadi sumber penghidupan kami dan keluarga,” ujarnya.


Prosedur Penerbitan HPL Dipersoalkan

Gugatan tidak hanya mempersoalkan keberadaan HPL, tetapi juga proses administratif yang mendasari penerbitannya. Kuasa hukum dari LBH Makassar mendalilkan Pemkab Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik bidang tanah ketika mengajukan permohonan HPL.


Muhammad Pajrin Rahman mengatakan aspek penguasaan fisik tersebut menjadi salah satu hal yang akan diuji di persidangan.


“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik,” kata Pajrin.


Para petani mengaku telah menguasai dan mengusahakan lahan sejak 1998 sebelum terjadi pengosongan pada 30–31 Juli 2026. Bagi pihak penggugat, fakta penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat tersebut perlu diperiksa dalam menguji proses penerbitan HPL.


“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga bagaimana sertipikat itu lahir,” ujar Lisa.


Konflik Memuncak Saat Pengosongan


Sengketa ini merupakan perkembangan lanjutan dari konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Konflik memuncak pada 30–31 Juli 2026 ketika kawasan yang menurut para petani selama ini mereka kuasai dan usahakan dilakukan pengosongan.


Di sisi lain, Pemkab Luwu Timur menyatakan kawasan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang telah memiliki HPL. Lahan yang dipersoalkan disebut memiliki luas sekitar 394,5 hektare dan dikaitkan dengan rencana pengembangan kawasan industri PT IHIP.


Perbedaan klaim mengenai riwayat penguasaan, status tanah, serta proses penerbitan HPL kini menjadi bagian dari materi yang akan diuji melalui proses peradilan. Pajrin menyebut penerbitan sertifikat tersebut telah menimbulkan dampak langsung terhadap para penggugat.


“Kami mendalilkan sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa 30 hingga 31 Juli 2026,” ujarnya.


Pemkab Masuk, Hakim Belum Putuskan


Dengan hadirnya Pemkab Luwu Timur dan diajukannya permohonan intervensi, perkara ini memasuki tahap penting.


Namun, status permohonan tersebut masih menunggu keputusan majelis hakim. Karena itu, posisi hukum Pemkab Luwu Timur dalam perkara belum dapat dianggap final sampai ada penetapan pengadilan. LBH Makassar meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.


“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.


Bagi Petani Laoli, PTUN Makassar kini menjadi ruang untuk menguji apakah keputusan administrasi yang melahirkan HPL tersebut telah diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum pertanahan. Sidang berikutnya dijadwalkan 28 September 2026, dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus penyampaian sikap majelis terhadap permohonan intervensi Pemkab Luwu Timur.


Sengketa Laoli pun kini bukan lagi sekadar konflik di lapangan. Status HPL, proses penerbitannya, penguasaan fisik tanah, serta aktivitas di atas objek sengketa akan diuji di hadapan hukum. (*)

Lebih baru Lebih lama