BULUKUMBA, SAMBAR.ID — Tim Satgas bergerak cepat menata juru parkir di Kabupaten Bulukumba melalui sosialisasi, edukasi, pendataan, dan legalisasi. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan layanan parkir yang lebih tertib, memastikan petugas mudah dikenali masyarakat, serta mendukung pengelolaan retribusi parkir secara resmi.
Sebagai bagian dari penataan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyerahkan rompi dan ID Card kepada petugas parkir tepi jalan yang telah terdata. Atribut tersebut secara simbolis dipakaikan Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf kepada perwakilan petugas di Halaman Kantor Bupati Bulukumba.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bulukumba, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba Idham Khalik Daeng Patunru, S.STP., M.Si.
Rompi dan ID Card berfungsi sebagai identitas resmi petugas parkir, sehingga masyarakat dapat membedakan petugas yang telah terdata dalam sistem pengelolaan parkir. Atribut tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan pelayanan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Idham Khalik Daeng Patunru mengatakan, Tim Satgas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir yang belum masuk dalam sistem resmi.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk memutus mata pencaharian, melainkan merangkul dan mendorong juru parkir agar masuk dalam sistem melalui pendataan dan legalisasi.
“Juru parkir yang belum terdata diarahkan untuk menjadi resmi. Jadi bukan melarang mereka bekerja, tetapi ditata dan dilegalkan,” jelas Idham saat dikonfirmasi Media Sambar.id melalui telepon/WhatsApp.
Ia menambahkan, legalisasi memberikan kepastian bagi juru parkir dalam menjalankan aktivitasnya sekaligus mendukung pengelolaan retribusi parkir sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk wilayah kota, juru parkir disebut telah lebih banyak terakomodasi. Sementara untuk wilayah kecamatan, pengadaan atribut resmi akan dilakukan secara bertahap. “InsyaAllah, tahun depan,” kata Idham terkait rencana pengadaan rompi bagi petugas parkir di wilayah kecamatan.
Penataan ini diarahkan agar aktivitas parkir berlangsung lebih tertib, petugas memiliki identitas yang jelas, pelayanan kepada masyarakat meningkat, dan pengelolaan retribusi dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor :Daeng pagiling Sambar id










