Sambar.id GORONTALO, 11 SEPTEMBER 2026 || Polemik cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo semakin memanas dan kini berpotensi menjalar ke ranah personal pejabat negara yang menjalankan tugasnya sesuai undang-undang. Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Andri WP, yang sebelumnya sudah dievakuasi aparat kepolisian saat massa menggeruduk kantornya, kini dilaporkan kembali ke pihak berwajib dalam dugaan yang dinilai banyak pihak sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejabat yang melaksanakan mandat hukum, " ujar Rusli Hippy.
Kronologi bermula saat kepala kantor kebudayaan, Andri WP melaporkan pembongkaran bangunan tersebut ke Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026 sebagai langkah pengamanan objek yang diduga cagar budaya. Langkah ini justru memicu gelombang tekanan, hingga pada Rabu 9 September 2026 ratusan massa dari Yayasan Penegak Hak-hak Rakyat menggeruduk kantornya, menuntut penjelasan terkait pelaporan tersebut. Suasana audiensi memanas, terjadi gestur konfrontatif dari perwakilan massa, sehingga aparat kepolisian terpaksa mengevakuasi Andri WP melalui pintu samping kantor demi keamanan.
Alih-alih mendapat dukungan atas upaya pelindungan warisan budaya yang dilaksanakan sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2010, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan tersebut justru kini dilaporkan balik. Laporan ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk balasan atas langkah tegas yang diambilnya melaporkan dugaan pengrusakan cagar budaya ke Polda Gorontalo. Pola ini menimbulkan kekhawatiran publik: ketika pejabat negara menjalankan fungsi pengawasan pelestarian budaya, ia justru mendapat tekanan intimidasi dan pelaporan balik.
Keluarga Besar Pahlawan Nasional Nani Wartabone dalam surat terbukanya telah mengecam keras pengerahan massa ke lembaga pelestarian budaya, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian dalam menjalankan fungsinya berdasarkan undang-undang. Lebih jauh, hal itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.
Praktisi hukum dan pengamat menegaskan bahwa pelaporan balik terhadap pejabat yang menjalankan tugas pengawasan berdasarkan undang-undang dapat menciptakan efek jera yang keliru di kalangan aparat pengawas. Jika setiap pejabat yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum terhadap cagar budaya kemudian dilaporkan balik, maka siapa yang berani menjaga warisan bangsa?
"Kita tidak boleh membiarkan pelindungan budaya menjadi arena balas-membalas pelaporan yang justru mengaburkan substansi pelanggaran terhadap benda bersejarah itu sendiri," ujar pengamat hukum. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memproses setiap laporan secara objektif dan tidak membiarkan polemik ini menutup ruang independensi lembaga pelestarian budaya dalam menjalankan mandat undang-undangnya.
( S.R 01 )












