TANJAB BARAT, SAMBAR.ID — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai memasuki tahapan penting pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Hal itu ditandai dengan Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027, Selasa (15/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat dan dipimpin Ketua DPRD H. Hamdani, S.E. Sebanyak 22 anggota DPRD hadir dalam agenda tersebut.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., hadir bersama Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Katamso menegaskan bahwa APBD tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen keuangan pemerintah daerah. Anggaran harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“APBD bukan semata-mata merupakan dokumen keuangan, akan tetapi merupakan instrumen kebijakan pembangunan daerah yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga keberlanjutan fiskal daerah, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.”
Anggaran Harus Terukur dan Berdampak
Menurut Katamso, penyusunan APBD 2027 perlu dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap program diharapkan memiliki arah yang jelas serta dapat memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dilakukan secara konstruktif dengan tetap berorientasi pada kepentingan publik dan target pembangunan daerah.
Terlebih, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan fiskal, kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar hingga peningkatan kualitas infrastruktur.
Karena itu, kata Katamso, kebijakan anggaran perlu disusun secara realistis dan adaptif dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal daerah.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi bagaimana anggaran tersebut diarahkan kepada program yang memberikan dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian garis besar penekanannya.
Kepala OPD Diminta Siap Berikan Data
Dalam kesempatan tersebut, Katamso juga meminta seluruh kepala OPD tetap berada di tempat tugas selama proses pembahasan APBD berlangsung.
Kehadiran kepala OPD dinilai penting agar setiap kebutuhan data, penjelasan maupun informasi yang diperlukan DPRD dapat segera diberikan secara tepat dan berbasis data.
Langkah tersebut diharapkan membuat proses pembahasan Rancangan APBD 2027 berlangsung lebih efektif, terbuka dan terukur.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 setelah sebelumnya pemerintah daerah dan DPRD menyepakati KUA-PPAS melalui rapat paripurna pada 11 Agustus 2026.
Selanjutnya, pembahasan akan menjadi ruang bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan arah pengelolaan keuangan daerah tetap berpijak pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Apriandi Tj
SAMBAR.ID — Sikap Tegas, Bijak Bertindak.
Apriandi










