Sambar.id TALUN || Insiden pekerja jatuh dari atap SDN 1 Wanasaba Kidul garapan CV. Indovero ternyata tidak jadi pelajaran!
Di proyek rehabilitasi "SDN 1 Kubang", yang dikerjakan CV lain, pemandangan serupa masih terlihat. Pekerja konstruksi tetap bekerja di ketinggian tanpa helm, tanpa safety belt, tanpa sepatu safety!
Padahal anggaran K3 itu WAJIB ada di setiap proyek APBD merujuk aturan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang SMKK.
Besaran Standar anggaran K3 di tentukan oleh nilai kontrak dan nominal anggaran
Risiko kecil 1%-2% dari nilai proyek
Risiko sedang (Rehab Atap Sekolah) 2%-3,5% dari nilai proyek kalau resiko nya tinggi tentunya bisa mencapai 5% dari nilai angaran proyek .
Kalau di lapangan tidak ada patut .Diduga kontraktor mengabaikan pengadaan Alat Pelindung diri,hal ini tentunya menjadi alasan Clasik dengan berbagai versi
Sekjen PCB Kang Amin Std. kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk audit semua proyek rehab SD tahun 2026. Buka RAB nya! Lihat ada anggaran K3 nya atau tidak? Kalau ada, kenapa tidak dibelikan APD?,"Pungkasnya.(Juli)











