JAMBI SAMBAR ID— BAIN HAM RI DPW Jambi mendorong Polda Jambi menindaklanjuti dugaan pembakaran lahan di Kuala Lagan, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang disebut terjadi pada 2024. Desakan tersebut mengemuka di tengah perhatian terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap di Provinsi Jambi.
Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) DPW Jambi menilai penanganan dugaan pembakaran lahan perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah.
Selain mengungkap penyebab kebakaran, penanganan karhutla juga perlu memperhatikan perlindungan masyarakat dari risiko pencemaran udara serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Dugaan Pembakaran Lahan Perlu Diperjelas
Informasi yang disampaikan menyebutkan dugaan pembakaran lahan di Kuala Lagan berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan dan penanaman kelapa sawit di antara tanaman milik pihak yang mengaku dirugikan.
Meski demikian, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa tindak pidana pembakaran telah terjadi ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Untuk memperjelas persoalan, diperlukan pemeriksaan terhadap status dan batas lahan, dokumen kepemilikan atau penguasaan, kondisi kerusakan, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan.
Penelusuran juga perlu membedakan persoalan sengketa lahan dari dugaan tindak pidana. Apabila keduanya berkaitan, masing-masing harus ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
BAIN HAM RI DPW Jambi mendorong aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk status laporan apabila telah diterima secara resmi.
Di sisi lain, keterangan Polda Jambi diperlukan untuk memastikan apakah laporan terkait telah terdaftar, apakah penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan, dan bagaimana perkembangan penanganannya. Hingga berita ini disusun, keterangan resmi kepolisian mengenai hal tersebut belum tersedia dalam bahan informasi yang menjadi dasar penulisan ini.
Setiap pihak yang disebut atau diduga terkait tetap harus memperoleh hak untuk memberikan penjelasan. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Informasi Kualitas Udara Perlu Berdasarkan Data Terverifikasi
Persoalan kabut asap juga menimbulkan perhatian terhadap kualitas udara dan potensi dampaknya bagi kesehatan masyarakat.
Angka indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) sebesar 510 yang disebut dalam informasi terkait perlu diverifikasi melalui sumber pemantauan yang jelas, termasuk lokasi, waktu pengukuran, dan metode indeks yang digunakan.
Tanpa data tersebut, angka itu tidak dapat langsung dijadikan gambaran kondisi seluruh Provinsi Jambi ataupun kondisi terkini.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan menyampaikan hasil pemantauan kualitas udara secara terbuka. Apabila ditemukan tingkat pencemaran yang membahayakan, langkah perlindungan masyarakat perlu disesuaikan dengan hasil pengukuran dan rekomendasi instansi berwenang.
Anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian khusus. Informasi mengenai risiko paparan, pelayanan kesehatan, dan pembatasan aktivitas luar ruangan harus disampaikan berdasarkan kondisi setempat.
Penegakan Hukum dan Hak Warga Harus Berjalan Seimbang
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jaminan tersebut menjadi dasar penting bagi upaya perlindungan masyarakat dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Namun, perlindungan hak warga harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang objektif. Dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti, sedangkan pihak yang dituduh atau diduga terlibat harus diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan menggunakan hak hukumnya.
Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, aparat dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, kesimpulan mengenai kesalahan seseorang tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan dugaan atau pernyataan sepihak.
Koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dan fasilitas pelayanan kesehatan juga diperlukan untuk memperkuat pencegahan karhutla serta mengurangi risiko terhadap masyarakat.
Polda Jambi Diharapkan Beri Klarifikasi
BAIN HAM RI DPW Jambi mendorong agar persoalan dugaan pembakaran lahan di Kuala Lagan mendapat kejelasan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Desakan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berbasis bukti dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, keterangan kepolisian dan pihak lain yang berkaitan dengan persoalan lahan diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Redaksi SAMBAR.ID membuka ruang bagi Polda Jambi, pihak yang mengaku dirugikan, serta pihak lain yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan pihak tertentu, melainkan menyampaikan desakan agar dugaan yang muncul diperiksa secara objektif dan persoalan kabut asap ditangani dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.
SAMBAR.ID
Ditulis oleh: Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI










