DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Presiden Diminta Evaluasi Menteri


JAKARTA SAMBAR ID— Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menelusuri dugaan keterlibatan korporasi apabila ditemukan bukti yang cukup. Penanganan karhutla dinilai tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus mencakup pencegahan, penindakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

Luthfi menegaskan, karhutla bukan semata-mata persoalan kebakaran vegetasi, melainkan juga menyangkut kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut dia, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun.

“Penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api. Pemerintah harus memastikan penyebab kebakaran terungkap, pelanggaran ditindak, dan lingkungan yang rusak dipulihkan,” tegas Luthfi.

Penegakan Hukum Harus Menjangkau Korporasi

DePA-RI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah serta alat bukti yang sah. Penyidikan perlu menelusuri berbagai kemungkinan penyebab kebakaran, mulai dari unsur kesengajaan, kelalaian, hingga pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.

Luthfi menekankan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan apabila bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain yang memiliki tanggung jawab hukum.

Menurutnya, pertanggungjawaban korporasi juga perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti keterlibatan, pemberian perintah, pembiaran, atau kelalaian yang memenuhi unsur hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebakaran di kawasan usaha tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan. Penentuan tanggung jawab harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan bukti.

DePA-RI juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan sejak dini, terutama menjelang musim kemarau. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pemantauan titik panas, kesiapan personel, sarana pemadaman, serta koordinasi antarlembaga.

Luthfi mengkritik respons pemerintah yang menurut penilaiannya belum cukup konkret dalam mengantisipasi karhutla. Ia meminta kementerian terkait memperlihatkan langkah pencegahan dan penanganan yang terukur.

Masyarakat Terdampak Harus Mendapat Perlindungan

Selain penegakan hukum, DePA-RI meminta pemerintah pusat dan daerah menjamin perlindungan masyarakat yang terdampak asap karhutla.

Langkah tersebut mencakup keterbukaan informasi kualitas udara, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta bantuan bagi masyarakat yang aktivitas sosial, pendidikan, dan ekonominya terganggu.

Pemerintah juga diminta memastikan pemulihan kawasan terbakar dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan karakteristik ekosistem setempat, disertai pengawasan berkelanjutan.

Luthfi menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah tidak berakhir setelah api berhasil dipadamkan. Negara tetap berkewajiban memastikan keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya sebagai landasan penting perlindungan lingkungan.

DePA-RI Minta Presiden Evaluasi Menteri

Dalam pernyataannya, Luthfi juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup, khususnya terkait upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan karhutla.

Ia berpandangan, evaluasi diperlukan untuk memastikan kementerian terkait menjalankan tanggung jawabnya secara efektif dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup.

“Jika tidak mampu menjalankan amanah dan tanggung jawabnya, Presiden perlu mempertimbangkan evaluasi terhadap pejabat terkait dan memastikan jabatan tersebut diemban oleh orang yang memiliki kapasitas serta komitmen terhadap perlindungan lingkungan,” ujarnya.

DePA-RI menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas wilayah yang berhasil dipadamkan. Indikator lainnya ialah kemampuan mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelanggaran, menegakkan hukum secara adil, dan memulihkan lingkungan.

Organisasi tersebut mendorong pemerintah menjadikan persoalan karhutla sebagai momentum memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang transparan dan berkeadilan, dengan menempatkan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem sebagai prioritas.

(Megy/Sambar ID)
Lebih baru Lebih lama