Empat Orang Ditangkap atas Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Baturaja

BATURAJA SAMBAR ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan SPBU Bakung, Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.


Keempatnya diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sejumlah lokasi di seputaran Kota Baturaja. Mereka masing-masing berinisial JA (20), RZ (16), RG (18), dan RN (16).

Kasus tersebut bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan kronologi perkara, korban berinisial C.J.P.J., seorang pelajar, awalnya hendak mencari temannya di tempat hiburan malam Grand MC (Mang Cipit) Karaoke.


Namun, setelah tidak menemukan temannya, korban bersiap pulang. Saat itu, terjadi persinggungan dan perdebatan dengan salah seorang dari kelompok yang diduga terlibat, berinisial RZ. Korban sempat mengajak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum meninggalkan lokasi bersama dua temannya menggunakan sepeda motor.


Dalam perjalanan, korban diikuti JA hingga tiba di kawasan SPBU Bakung. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan yang kemudian diikuti oleh tiga orang lainnya.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuh, antara lain kepala, sekitar telinga kiri, kedua kaki, bibir, dan siku kanan. Kondisi tersebut dilaporkan mengganggu aktivitas korban, termasuk kegiatan bersekolah.


Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU pada 25 Agustus 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/204/VIII/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel.


Dalam penanganan perkara, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu helai baju berwarna hitam, dan satu helai celana pendek berwarna abu-abu.


Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik masih melanjutkan proses pengumpulan bukti untuk kepentingan penanganan perkara selanjutnya.


Karena dua orang yang diamankan masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadap mereka perlu memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.


Polres OKU diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan hak-hak korban sebagai anak terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Amel

Lebih baru Lebih lama