RIAU | Sambar.id
ROKAN HILIR — Dugaan aktivitas penampungan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sepanjang jalur lintas Sumatera, mulai dari kawasan Bagan Batu menuju Kota Dumai, menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di sejumlah lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan tim Biro Redaksi Rohil saat menjalankan tugas jurnalistik, terdapat sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang penampungan CPO di sepanjang jalur tersebut. Namun, fungsi masing-masing bangunan, legalitas kegiatan, serta dugaan keterkaitannya dengan penimbunan BBM bersubsidi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Seorang warga di kawasan Rantau Bais yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada tim media bahwa dugaan aktivitas penampungan CPO dan penimbunan BBM bersubsidi disebut berlangsung tanpa penindakan yang terlihat oleh masyarakat.
“Penampungan CPO dan dugaan penimbunan BBM bersubsidi itu ada, Pak. Ketika aktivitas berlangsung, anggota kepolisian juga melintas di jalan tersebut. Namun, menurut yang saya lihat, tidak ada tindakan yang terlihat,” ujar sumber tersebut.
Warga itu juga menduga aktivitas tersebut belum mendapatkan penanganan yang memadai. Meski demikian, dugaan adanya pembiaran maupun kemungkinan hubungan tertentu antara pelaku dan aparat belum dapat dipastikan dan harus ditelusuri melalui pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila kegiatan yang dimaksud memiliki izin dan memenuhi ketentuan, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kapolda Riau Didesak Pastikan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak Kapolda Riau agar memastikan adanya pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas penampungan CPO dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya di sepanjang jalur Bagan Batu menuju Dumai.
Desakan tersebut menitikberatkan pada pentingnya kepastian hukum, pengawasan distribusi BBM bersubsidi, serta pemeriksaan terhadap legalitas gudang dan asal-usul CPO yang ditampung. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan perkara diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, mencegah potensi penyalahgunaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik juga berharap agar setiap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif. Dugaan pelanggaran tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan, tetapi penanganannya harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata asumsi ataupun tekanan opini.
Humas Polres Rohil Berikan Tanggapan
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, tim Biro Redaksi Rohil menghubungi Anton, yang disebut sebagai Humas Polres Rokan Hilir, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut keterangan tim redaksi, pesan tersebut belum memperoleh jawaban pada saat itu.
Selanjutnya, pada Jumat, 16 Oktober 2026, tim redaksi melakukan komunikasi melalui panggilan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Anton meminta agar penyusunan narasi pemberitaan tidak terkesan menyudutkan Polres Rohil. Ia juga menyampaikan bahwa media tetap memiliki hak untuk membuat berita, seraya meminta agar informasi yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran.
“Media berhak membuat berita, tetapi narasinya jangan seperti menyudutkan Polres Rohil. Buat saja beritanya agar kami punya bahan untuk melakukan tindakan. Nanti kami tanyakan siapa yang menerima dan kapan,” demikian inti pernyataan yang disampaikan Anton sebagaimana dituturkan tim redaksi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya konfirmasi yang dilakukan media. Namun, tanggapan itu belum dapat dianggap sebagai konfirmasi mengenai benar atau tidaknya dugaan aktivitas penampungan CPO dan penimbunan BBM bersubsidi di lokasi yang dimaksud.
Tim redaksi tetap membuka ruang bagi Polres Rokan Hilir, Polda Riau, pengelola gudang, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, serta informasi mengenai langkah pemeriksaan yang telah atau akan dilakukan.
Transparansi dan Kepastian Hukum Menjadi Harapan Publik
Persoalan ini membutuhkan tindak lanjut yang terukur, mulai dari verifikasi legalitas lokasi, penelusuran asal-usul CPO, pemeriksaan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga evaluasi pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai tindak lanjut laporan dan dugaan yang berkembang. Pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Redaksi akan terus berupaya menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait serta memperbarui pemberitaan berdasarkan hasil verifikasi dan perkembangan resmi.
Sumber: Keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hasil konfirmasi tim Biro Redaksi Rohil.
(Redaksi)












