Mangade To Magi Desak Bupati Hentikan Land Clearing PT IHIP?


Sambar.id Lutim — Rumpun keluarga Mangade To Magi mendesak Bupati Luwu Timur segera menghentikan aktivitas land clearing PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan tanah leluhur yang selama ini dikelola keluarga.


Desakan itu disampaikan dalam dialog bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di ruang rapat Sekretaris Daerah, Kamis (15/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi keluarga untuk meminta kepastian sikap pemerintah atas aktivitas pembersihan lahan yang mereka sengketakan.


Lahan yang dipersoalkan disebut bersinggungan langsung dengan lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkab Luwu Timur yang disewakan kepada PT IHIP. Namun, klaim kepemilikan keluarga dan batas lahan yang dipersoalkan masih membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen serta data pertanahan yang sah.


Perwakilan keluarga, Arfah Syam, menegaskan bahwa penghentian aktivitas pembersihan lahan merupakan tuntutan utama mereka. Menurutnya, alat berat telah membersihkan area yang sebelumnya dikelola rumpun keluarga Mangade To Magi.


Arfah mengaku telah mendatangi lokasi untuk meminta aktivitas tersebut dihentikan. Namun, petugas keamanan yang ditemuinya justru menyarankan agar persoalan itu dikomunikasikan kepada Bupati Luwu Timur.


“Di lokasi saya ketemu sekuriti IHIP meminta kegiatan itu dihentikan. Dalih mereka, jika ingin menghentikan, silakan berkomunikasi ke Bupati. Kini kami sudah di kantor bupati, sudah menyampaikan apa maksud kami ini. Sekarang kami semua menunggu apa langkah Pemda,” kata Arfah.


Ia menyatakan keluarga memiliki dokumen pendukung atas lahan yang disengketakan. Dokumen tersebut, menurut Arfah, belum dibuka kepada publik dan akan disampaikan pada waktu yang dianggap tepat.


Pemkab Berjanji Meneruskan Aspirasi


Dialog tersebut dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said. Ia menjelaskan bahwa Bupati dan Sekretaris Daerah tidak dapat hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas.


Meski belum memberikan keputusan terkait penghentian land clearing, Said berjanji meneruskan hasil pertemuan dan aspirasi keluarga kepada Bupati setelah kembali ke Malili.


“Kalau sudah tiba di Malili, secepatnya saya sampaikan hasil pertemuan ini,” ujar Said.


Ia juga memastikan bahwa permintaan penghentian aktivitas pembersihan lahan yang disampaikan keluarga akan dimasukkan dalam laporan kepada pimpinan daerah.


“Mengenai permintaan penghentian land clearing PT IHIP di lahan Mangade To Magi, itu akan kami sampaikan,” katanya.


Said berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan lebih lanjut untuk menemukan solusi terbaik melalui komunikasi antarpihak.


Namun, bagi keluarga Mangade To Magi, persoalan ini bukan semata-mata tentang komunikasi. Mereka menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk merespons sengketa lahan yang mereka perjuangkan.


Keluarga Minta Pemerintah Tidak Berdiam Diri


Perwakilan keluarga lainnya, Muchlis, menyampaikan kekecewaannya terhadap respons pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan kepastian atas tuntutan mereka.


“Terus terang saya merasa Pemerintah Luwu Timur ini tidak menganggap kami ada. Untuk itu saya tidak panjang lebar cuma minta hentikan aktivitas di lahan rumpun keluarga Mangade To Magi,” tegasnya.


Sementara itu, Ancong Taruna Negara meminta pemerintah daerah tidak menunda tindak lanjut atas hasil dialog. Ia mengungkapkan bahwa persoalan lahan tersebut telah sampai ke DPR RI.


“Makin cepat (penghentian land clearing) makin baik karena jangan sampai kami lebih dahulu menerima undangan dari Komisi 3 DPR-RI. Karena persoalan lahan ini sudah sampai di DPR RI,” ungkap Ancong.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa keluarga menginginkan penyelesaian yang lebih serius apabila pemerintah daerah belum memberikan respons konkret terhadap tuntutan mereka.


Menunggu Keputusan Bupati


Hingga dialog berakhir, belum ada keputusan resmi mengenai penghentian aktivitas land clearing PT IHIP di lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur keluarga Mangade To Magi.


Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Bupati Luwu Timur: apakah pemerintah daerah akan segera memfasilitasi verifikasi batas dan status lahan, serta mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah sengketa semakin meruncing.


Penyelesaian yang adil membutuhkan keterbukaan dokumen, pemeriksaan status hukum lahan, dan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan. Jika terdapat tumpang tindih klaim, persoalan itu perlu diuji melalui mekanisme yang sah, bukan dibiarkan berlarut-larut.


Bagi keluarga Mangade To Magi, tuntutannya tetap jelas: hentikan sementara aktivitas di lahan yang disengketakan sambil menunggu verifikasi dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan penghentian aktivitas yang disampaikan dalam dialog tersebut. Sikap resmi PT IHIP terkait klaim keluarga dan permintaan penghentian land clearing juga belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.

(*/tadda)

Lebih baru Lebih lama