SAMBAR.ID, KALIMANTAN UTARA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk periode 2013–2025.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari dua instansi pemerintah daerah, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Nunukan.
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial TN, AH, dan EPS dari DPMPTSP Kabupaten Nunukan, serta R dari Dinas PUPRKP Kabupaten Nunukan.
Telusuri Keterangan, Perkuat Pembuktian
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami aspek-aspek yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pertambangan batubara tersebut.
Keterlibatan saksi dari instansi pemerintah daerah menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penyidikan. Namun, belum ada rincian mengenai materi pertanyaan, peran masing-masing saksi, ataupun keterkaitan spesifik mereka dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Karena itu, hasil pemeriksaan dan fakta yang terungkap selama penyidikan menjadi hal penting untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Penyidik menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perlu ditegaskan, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Demikian pula, dugaan korupsi yang sedang disidik harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Publik kini menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi dugaan tindak pidana, fakta yang berhasil dihimpun, serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan.
Transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi penting agar penanganan dugaan korupsi di sektor pertambangan berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.











