JAM PIDSUS PERIKSA DUA SAKSI DALAM KASUS PERKEBUNAN PT PSMI DI LAMPUNG


SAMBAR.ID, JAKARTA
— Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.


Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, tersebut menyasar dua saksi dari unsur pemerintah dan perusahaan. Keduanya berinisial BS, dari Kementerian Kehutanan, serta V, dari bagian keuangan PT PSMI.


Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Keterangan kedua saksi diharapkan dapat membantu mengungkap aspek-aspek yang relevan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tersebut.


Penggunaan Kawasan Hutan Menjadi Fokus Penyidikan


Perkara ini menempatkan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan sebagai aspek penting yang perlu ditelusuri melalui proses hukum. Namun, pemeriksaan saksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu.


Karena itu, pembuktian harus bertumpu pada keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah sesuai ketentuan hukum.


Penyidik JAM PIDSUS menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.


Publik kini menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama mengenai hasil pendalaman penyidik atas pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT INHUTANI V.


Asas Praduga Tidak Bersalah


Hingga informasi pemeriksaan ini disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi rinci pemeriksaan kedua saksi maupun hasil yang diperoleh penyidik. Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap harus ditempatkan sesuai status hukumnya sampai terdapat pembuktian dan keputusan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama