JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Bea Cukai dalam Perkara Tambang PT PMM


SAMBAR.ID, JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018–2026.


Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.


Saksi berinisial TIM hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.


Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memerlukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan bukti yang relevan.


Kendati demikian, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap TIM maupun keterkaitan spesifik keterangannya dengan perkara PT PMM.


Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.


Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, dugaan tindak pidana yang diselidiki harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Redaksi Sambar.id

Sikap Tegas, Bijak Bertindak. 

Lebih baru Lebih lama