SAMBAR.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi terus berlanjut. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. terkait kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Saksi berinisial HA hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Namun, keterangan resmi Kejaksaan belum menguraikan secara terperinci materi pemeriksaan maupun kaitan spesifik keterangan saksi dengan dugaan penyimpangan yang tengah disidik.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan migas yang berlangsung selama 15 tahun tersebut. Pendalaman keterangan saksi diperlukan guna memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji relevansi fakta-fakta yang ditemukan penyidik dalam perkara ini.
JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penyidikan berlanjut, fakta harus diuji. Pengungkapan perkara ini pada akhirnya bergantung pada kekuatan alat bukti dan kemampuan penyidik mengurai dugaan penyimpangan secara terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Jakarta, 20 Oktober 2026
Sumber: Keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.











