Kejagung Periksa Dua Saksi PT CNI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel 2017–2020

SAMBAR.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dari PT CNI dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, Selasa (20/10/2026).


Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial WM dan S. Keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani.


Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu mengurai fakta-fakta yang relevan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode tersebut.


Kasus ini menempatkan tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 dalam sorotan penegakan hukum. Namun, sejauh ini, keterangan resmi Kejaksaan Agung belum mengungkap substansi materi pemeriksaan maupun keterkaitan spesifik kedua saksi dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.


Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.


Pemeriksaan terhadap WM dan S merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang dihimpun penyidik.


Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, 20 Oktober 2026. 

Lebih baru Lebih lama