SAMBAR.ID, KALTENG — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan rencana lelang komoditas batu bara sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, atas nama tersangka ST.
Nilai limit lelang mencapai Rp263.080.879.000, dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar. Nilai tersebut menjadikan lelang ini sebagai agenda pengelolaan aset sitaan bernilai besar yang menuntut transparansi, kepatuhan terhadap persyaratan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Rencana lelang diumumkan melalui Surat Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 dan akan dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Objek lelang merupakan barang bukti yang telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Ratusan Ribu Ton Batu Bara dalam Satu Lot
Objek yang ditawarkan meliputi batu bara dengan estimasi sekitar 171.107 metrik ton (MT) di stockpile Jetty PT AC, ditambah batu bara yang berada di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing sekitar 4.400 MT.
Seluruh objek berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
BPA menetapkan seluruh komoditas tersebut sebagai satu lot lelang. Dengan demikian, calon peserta harus memperhitungkan keseluruhan objek, termasuk kondisi fisik, kualitas, kuantitas, serta konsekuensi biaya yang melekat pada transaksi.
Lelang ini menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) secara elektronik melalui portal resmi www.lelang.go.id, tanpa kehadiran fisik peserta saat menyampaikan penawaran.
Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran melalui KPKNL Palangka Raya.
Uang Jaminan Rp130 Miliar, Peserta Dibatasi
Persyaratan lelang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026. Peserta dibatasi pada badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan.
Kategori peserta yang dapat mengikuti lelang mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Peserta juga dapat berasal dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara serta pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di portal lelang dan menyetorkan uang jaminan Rp130 miliar secara penuh, tanpa cicilan, melalui nomor virtual account yang diterbitkan sistem. Dana tersebut harus efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum lelang.
Dokumen persyaratan wajib diunggah melalui portal lelang dan diserahkan untuk verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum pelaksanaan kepada Panitia Lelang BPA Kejaksaan RI melalui Bidang Manajemen Pengelolaan Aset, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Aanwijzing 26 Oktober, Pemenang Wajib Lunasi Seluruh Biaya
Sebelum penawaran ditutup, BPA menjadwalkan sesi penjelasan lelang atau aanwijzing pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB, di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Peserta yang tidak menghadiri sesi tersebut dianggap menerima kondisi objek sebagaimana adanya (as is dan as is where is basis), termasuk kondisi, kualitas, dan kuantitas batu bara.
Pemenang lelang wajib melunasi harga penawaran berikut bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Khusus pemenang dari instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, tenggat pelunasan ditetapkan paling lambat 14 hari kerja.
Selain itu, pemenang wajib membayar seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000. Kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran dapat menyebabkan pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya disetorkan ke Kas Negara.
Royalti Telah Diperhitungkan
BPA menyatakan hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, sehingga pemenang tidak perlu membayar kembali iuran produksi atau royalti atas objek lelang sesuai ketentuan tersebut.
Lelang ini menjadi bagian dari pengelolaan benda sitaan dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT. Pelaksanaannya perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi, verifikasi peserta, penilaian objek, dan mekanisme pembayaran berjalan sesuai ketentuan.
Perlu ditegaskan, perkara yang mendasari penyitaan ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penyebutan ST sebagai tersangka tidak dengan sendirinya berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah; pembuktian perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Jadwal penting: Aanwijzing pada 26 Oktober 2026 dan batas akhir penawaran pada 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB melalui www.lelang.go.id. (*)














