Penggiat Anti-Korupsi Arif Dinata Desak Disnakertrans PPU dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Tindak Tegas Perusahaan Lalai Daftarkan Pekerja

PENAJAM PASER UTARA  SAMBAR ID— Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kembali disorot. Penggiat anti-korupsi Arif Dinata mendesak pengawasan tidak berhenti pada pendataan, tetapi berujung pada pemeriksaan dan tindakan terhadap perusahaan yang terbukti belum memenuhi kewajibannya.

Arif meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan memperketat pengawasan terhadap kepesertaan pekerja. Desakan itu disampaikan menyusul informasi dan temuan lapangan yang menurutnya menunjukkan masih adanya pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bukan semata soal administrasi perusahaan. Di balik satu nama pekerja yang tidak terdaftar, ada hak perlindungan yang berpotensi tidak terpenuhi ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, atau risiko ketenagakerjaan lainnya,” kata Arif.

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai muncul persoalan atau laporan dari pekerja. Pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan, kata dia, harus dilakukan secara aktif dengan mencocokkan jumlah pekerja yang sebenarnya dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau data pekerjanya ada, perusahaannya beroperasi, tetapi kepesertaannya tidak sesuai kondisi sebenarnya, itu harus diperiksa. Pemerintah punya kewenangan pengawasan dan jangan sampai kewajiban perlindungan pekerja hanya berhenti sebagai aturan tertulis,” tegasnya.

Arif juga meminta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berperan dalam pelayanan kepesertaan, tetapi memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Ia menilai persoalan kepesertaan harus dilihat dari sisi perlindungan pekerja. Sebab, pekerja dan keluarganya dapat menghadapi konsekuensi serius apabila risiko pekerjaan terjadi ketika kepesertaan belum terpenuhi sesuai ketentuan.

“Jangan tunggu pekerja mengalami kecelakaan baru kemudian dipersoalkan mengapa belum terdaftar. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan sebelum risiko itu terjadi,” ujar Arif.

Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten PPU juga memiliki regulasi yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peraturan Bupati PPU Nomor 34 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati PPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang antara lain mengatur kepesertaan, pembinaan, pengawasan dan sanksi administratif.

Atas dasar itu, Arif meminta Disnakertrans PPU melakukan pendataan ulang dan pemeriksaan kepatuhan perusahaan secara berkala, termasuk mencocokkan data pekerja dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau setelah diperiksa ternyata ada perusahaan yang memang tidak memenuhi kewajiban, silakan ditindak sesuai aturan. Tetapi kalau belum diperiksa, jangan pula langsung membuat kesimpulan. Yang kami dorong adalah pengawasan yang transparan, objektif dan benar-benar berpihak pada kepastian hak pekerja,” katanya.

Arif juga meminta pemerintah daerah membuka kanal pengaduan yang mudah diakses pekerja. Menurutnya, pekerja harus memiliki ruang untuk menyampaikan apabila dirinya belum memperoleh kepastian mengenai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pekerja tidak boleh berada pada posisi yang lemah hanya karena tidak mengetahui haknya. Pemerintah harus hadir memastikan aturan berjalan, perusahaan memenuhi kewajibannya, dan pekerja mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” pungkas Arif.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perusahaan tertentu yang disebut belum mendaftarkan pekerjanya masih memerlukan verifikasi kepada pihak perusahaan dan instansi berwenang. Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh perusahaan tertentu melakukan pelanggaran.

Redaksi Sambar.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi perusahaan maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

sumber :penggiat anti Korupsi 
Arif Dinata
editor:Daeng Pagiling

Lebih baru Lebih lama