Barang bukti KRYD gabungan, puluhan botol miras berhasil di amankan di Mapolsek Pamanukan.
Sambar.id, Subang, Jabar - Polsek Pamanukan, Polres Subang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan menyasar warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Sabtu (17/10/2026 ) sekitar pukul 21.06 WIB.
Giat KRYD gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamanukan Kompol Dr. R. Jusdijachlan ini melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP Kecamatan Pamanukan, dan unsur pemerintah kecamatan.
Di dalam warung, petugas mendapati sejumlah pengunjung dan melakukan pemeriksaan identitas serta barang bukti.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merk dari warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin edar. Barang bukti miras tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Pamanukan untuk proses lebih lanjut.
"KRYD gabungan ini kami lakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah Pamanukan, terutama menjelang Pilkades. Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal di warung-warung remang-remang yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas," tegas Kompol Dr. R. Jusdijachlan.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia serupa secara rutin dan mengimbau kepada pemilik warung untuk tidak menjual miras tanpa izin. Jika masih ditemukan, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Peredaran dan konsumsi minuman keras sering kali menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian, gangguan ketertiban umum, hingga kecelakaan lalu lintas.
"Oleh karena itu, kami terus melakukan pengawasan dan penindakan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya. (*)












