BULUKUMBA SAMBAR ID — Sekretaris SOKSI Kabupaten Bulukumba, Andi Mansur, S.E., menyoroti persyaratan pendidikan bagi bakal calon Ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota sebagaimana yang dirujuknya dalam Juklak Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025
Andi Mansur menyatakan, calon Ketua DPD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal Diploma Tiga (D-3) atau sederajat. Menurutnya, pemenuhan persyaratan tersebut perlu dibuktikan dengan ijazah yang sah dan diperiksa dalam proses verifikasi pencalonan.
Selain pendidikan, Andi Mansur juga menyoroti aspek PD2LT, yakni Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela, sebagai bagian dari penilaian rekam jejak kader. Riwayat organisasi dan perjalanan politik bakal calon, menurutnya, perlu dinilai berdasarkan mekanisme yang berlaku di internal partai.
Ia meminta panitia penjaringan dan verifikasi memeriksa seluruh persyaratan secara cermat dan objektif. Andi Mansur berharap ketentuan yang berlaku diterapkan secara konsisten kepada setiap bakal calon agar proses musyawarah berjalan tertib dan transparan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan pemeriksaan administrasi yang akurat diharapkan dapat menjaga kualitas kaderisasi serta mendukung terpilihnya pemimpin yang memiliki kapasitas dan integritas untuk memajukan Partai Golkar di Kabupaten Bulukumba.
Sumber Arif Dinata










