KETAPANG, SAMBAR.ID — Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, mengikuti peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres secara daring dari Polres Jombang, Polda Jawa Timur, pada 17 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut diikuti personel Unit IV Tipidter yang dipimpin Ipda Rivaldi Mahardika, S.Tr.K., Kabag Logistik AKP Adi Sudirman KS, S.A.P., M.A.P., serta delapan federasi serikat buruh dan serikat pekerja di Kabupaten Ketapang.
Delapan perwakilan federasi yang hadir yakni Marco Pradis Sinambela (FSBPP), Sahbandi (FSPMI), Kartono (FSBSPK), Supiandi (FSBSI), Rudi Hartono (FSBKM), Syahrul (FSP Cargill), Hadjeri (FSBSI 92), dan Junaidi (F HUKATAN).
Sebelumnya, kegiatan sempat diwarnai ketegangan akibat perubahan jadwal dari 15 menjadi 17 Oktober 2026. Setelah mendapat penjelasan dari pihak Polres Ketapang, para undangan dapat memahami situasi tersebut.
Perlindungan Hak Pekerja Jadi Tantangan
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, didampingi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, meresmikan Desk Ketenagakerjaan tingkat Polres.
Dalam pidatonya, Kapolri menegaskan bahwa perluasan layanan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Ketua FSBPP Kabupaten Ketapang, Marco Pradis Sinambela, S.H., menyebut Desk Ketenagakerjaan Polri telah diresmikan pada 20 Oktober 2025 oleh Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Marco berharap keberadaan desk tersebut dapat mempercepat penanganan hak normatif karyawan dan dugaan tindak pidana dalam hubungan ketenagakerjaan, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Berhenti pada Peresmian
Menurut Marco, sosialisasi kepada pekerja dan serikat buruh masih diperlukan agar masyarakat memahami fungsi serta mekanisme pengaduan melalui Desk Ketenagakerjaan Polri.
Koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan juga dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial.
Sebab, tidak semua perselisihan ketenagakerjaan merupakan tindak pidana. Penanganannya harus disesuaikan dengan jenis persoalan dan jalur hukum yang berlaku. Demikian pula, penerapan restorative justice harus memenuhi persyaratan hukum dan tidak mengabaikan hak pekerja.
Ujian sesungguhnya bukan pada peresmian, melainkan pada pelaksanaan. Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan menjadi akses nyata bagi pekerja untuk memperoleh kepastian hukum, penanganan pengaduan yang profesional, serta perlindungan hak tanpa diskriminasi. (Atin)
Sumber: Marco Pradis Sinambela, S.H., Ketua FSBPP Kabupaten Ketapang.













