SAMBAR.ID, BULUNGAN, KALIMANTAN UTARA — Perjuangan Arman dan masyarakat Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, memasuki tahap penting. Dalam perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs, Arman selaku Penggugat sekaligus Ketua Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) telah mengajukan kesimpulan akhir kepada Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Rabu, (21/10/2026)
Perkara yang melibatkan PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), serta sejumlah instansi pemerintah ini menyoroti dugaan tumpang tindih hak atas tanah dan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah pembangunan kawasan industri.
Kuasa hukum Penggugat, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan bahwa salah satu persoalan utama adalah SHM Nomor 255 atas nama Arman yang menurut bukti Penggugat terbit pada 2009, sementara HGU Nomor 38 PT BCAP didaftarkan pada 2011.
“Persoalannya bukan sekadar siapa yang memiliki sertifikat, tetapi apakah hak Arman telah dilepaskan secara sah, apakah ada dokumen peralihan hak, dan apakah kompensasi telah dibayarkan kepada pemegang hak yang bersangkutan,” tegasnya.
Menurutnya, pembayaran kepada warga lain maupun transaksi ant perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa hak Arman telah berakhir. Seluruh riwayat kepemilikan dan alat bukti harus dinilai secara utuh oleh Majelis Hakim.
Penggugat juga meminta perlindungan berdasarkan prinsip Anti-SLAPP, sebagaimana berkaitan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Penggugat menegaskan bahwa status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak serta-merta menghapus hak milik warga. Pembangunan harus tetap menghormati kepastian hukum, HAM, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim telah menolak eksepsi sejumlah tergugat dan menyatakan PN Tanjung Selor berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, putusan sela itu bukan merupakan putusan atas pokok perkara.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami menuntut agar pembangunan tidak menghilangkan hak rakyat dan ruang hidup masyarakat,” ujar Arman.
Ia berharap Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan hukum yang berlaku.
“Kami datang ke pengadilan membawa harapan rakyat kecil. Jangan sampai pembangunan yang disebut membawa kesejahteraan justru membuat masyarakat kehilangan tanah dan kampung halamannya,” tegasnya.
Kini, keputusan berada di tangan Majelis Hakim. Bagi masyarakat Kampung Baru, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian bagi kepastian hukum: apakah hak rakyat tetap dihormati ketika berhadapan dengan kepentingan industri dan pembangunan berskala besar.











