SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Penangguhan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2026 untuk PT Mangade To Magi Mineral (MTM) menuai tanda tanya. Pasalnya, pihak perusahaan menyebut pembayaran PBB pada 2023, 2024, dan 2025 berjalan tanpa kendala.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam pertemuan antara keluarga ahli waris, manajemen MTM, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Kamis (29/10/2026).
Perwakilan ahli waris, Arfah Syam, mendesak Bapenda memberikan kepastian tertulis mengenai dasar penangguhan. Jika tidak ada kejelasan, pihaknya menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI.
“Kami sudah wanti-wanti dari beberapa bulan bahwa ada satu kejanggalan,” ujar Arfah. Ia juga menduga ada unsur kesengajaan dalam persoalan data dan berkas PBB MTM. Dugaan itu belum terbukti.
Bapenda Sebut Lokasi Masuk Kawasan Hutan
Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Luwu Timur, Suparman, membantah data MTM hilang. Menurutnya, data tetap tersimpan dalam aplikasi, tetapi penerbitan SPPT ditangguhkan karena lokasi dinilai berada di kawasan hutan.
Suparman merujuk surat Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 22 April 2024 dan hasil verifikasi sembilan titik koordinat yang, menurut Bapenda, berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 terkait pengaturan objek PBB-P2.
Bapenda menyatakan, apabila objek masuk kategori PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3), penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dokumen Perusahaan Dipertanyakan
Perdebatan muncul ketika Kepala Subbidang Pemeriksa, Agus Abdullah, menjelaskan bahwa permohonan diajukan atas nama PT Mangade To Magi, sedangkan dokumen sembilan titik koordinat yang diverifikasi KPH Larona tercatat atas nama Ikhsan.
Direktur MTM, Ikhsan Syam, meminta Bapenda membedakan dirinya secara pribadi dengan perusahaan yang dipimpinnya.
“Bedakan Mangade To Magi dengan Ikhsan Syam. Yang bermohon kan Mangade To Magi,” tegasnya.
Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, turut mempertanyakan penggunaan dokumen atas nama Ikhsan sebagai acuan pemeriksaan, sementara permohonan diajukan atas nama perusahaan.
Ancong juga mempertanyakan mengapa SPPT dapat diterbitkan dan dibayar pada 2025, sedangkan penangguhan dilakukan pada 2026 dengan salah satu rujukan berupa surat edaran yang terbit pada 2024.
MTM meminta penjelasan tertulis mengenai dasar penangguhan. Menurut keterangan perusahaan, Bapenda menyanggupi permintaan tersebut dengan estimasi penyampaian dalam dua pekan.
Beririsan dengan Sengketa Lahan PT IHIP
Penangguhan SPPT ini terjadi di tengah sengketa lahan antara MTM dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait lahan yang disebut telah disewakan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Ancong menduga penangguhan berkaitan dengan sengketa tersebut dan mengklaim lahan dimaksud berstatus hak pengelolaan (HPL) atas nama Mangade To Magi. Klaim dan dugaan itu masih memerlukan verifikasi dokumen resmi.
Secara hukum, penerbitan SPPT maupun pembayaran PBB tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah atau menentukan status kawasan hutan. Karena itu, status lahan dan dasar penangguhan harus diperiksa berdasarkan dokumen serta kewenangan instansi terkait.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik dapat diadukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kini, MTM dan keluarga ahli waris menunggu penjelasan tertulis Bapenda Luwu Timur. Jika kepastian tak diberikan, mereka menyatakan siap mempertimbangkan pengaduan kepada Ombudsman RI.
Transparansi menjadi kunci. Bapenda perlu membuka dasar keputusannya, sementara klaim status lahan harus diuji melalui verifikasi dokumen yang objektif. (Tadda)
Catatan redaksi: Dugaan dan klaim para pihak belum merupakan kesimpulan hukum. Klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait.
(*)















