DISPERINDAGSAR ROHIL TA 2025–2026 DISOROT, AWI DESAK APH TURUN TANGAN

Paket Pemeliharaan Diduga Tercatat Ganda, Belanja Perjalanan Dinas Capai Rp890 Juta; Transparansi dan Klarifikasi Pejabat Dipertanyakan

ROKAN HILIR | Sambar.id

Pengelolaan anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir untuk Tahun Anggaran (TA) 2025–2026 menjadi sorotan setelah tim Biro Redaksi Rohil menerima informasi masyarakat mengenai sejumlah indikasi anomali dalam dokumen perencanaan pengadaan dan realisasi anggaran.


Berdasarkan kompilasi data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang disebut telah dianalisis, terdapat sejumlah titik kritis yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Persoalan tersebut meliputi dugaan pencatatan paket ganda, pola pengadaan beberapa pekerjaan fisik, tingginya alokasi perjalanan dinas, hingga rendahnya realisasi sejumlah pos anggaran.


Biro Redaksi Rohil mendesak aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan. Namun, seluruh indikasi itu belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebelum diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan proses hukum yang berlaku.


PAKET PEMELIHARAAN ATAP KANTOR DIDUGA TERCATAT DUA KALI


Salah satu poin yang menjadi perhatian tim redaksi ialah adanya dua paket bernama “Pemeliharaan Atap Kantor Disperindagsar” dalam data SiRUP, masing-masing senilai Rp186.000.000. Kedua paket tersebut disebut memiliki jadwal pelaksanaan pada Oktober dan November 2025.


Kesamaan nama dan nilai paket tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kedua paket benar-benar mewakili pekerjaan berbeda, terjadi kesalahan pencatatan (double entry), atau terdapat potensi tumpang tindih dalam perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran?


Untuk menjawabnya, diperlukan pencocokan antara data SiRUP, DPA, dokumen kontrak atau surat pesanan, lokasi pekerjaan, berita acara serah terima, serta bukti pembayaran. Kesamaan nama dan nilai paket saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.


POLA PAKET PEKERJAAN FISIK PERLU DIUJI


Sorotan berikutnya berkaitan dengan tiga paket pekerjaan di lingkungan kantor metrologi, yakni semenisasi halaman senilai Rp184 juta, pembuatan pagar senilai Rp184 juta, dan pemeliharaan kantor senilai Rp187,4 juta.


Nilai masing-masing paket yang berada di bawah Rp200 juta memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan metode pengadaannya. Tim redaksi menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah pembagian pekerjaan tersebut didasarkan pada kebutuhan teknis yang berbeda atau berpotensi mengarah pada pemecahan paket yang tidak sesuai ketentuan.


Meski demikian, nilai paket di bawah Rp200 juta tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Penilaian harus memperhatikan jenis pengadaan, aturan yang berlaku pada saat proses dilakukan, karakteristik pekerjaan, serta ketentuan mengenai larangan memecah paket untuk menghindari metode pemilihan penyedia yang semestinya.


REALISASI BELANJA MODAL PERDAGANGAN HANYA 50,51 PERSEN


Data yang diterima tim redaksi juga menyebut realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada Bidang Perdagangan mencapai 50,51 persen, dengan sisa pagu yang belum terserap sekitar Rp1,16 miliar.


Angka tersebut patut menjadi bahan evaluasi. Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah rendahnya penyerapan disebabkan oleh keterlambatan pelaksanaan, perubahan kebutuhan, kendala teknis, proses pengadaan, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan.


Anggaran yang tidak terserap bukan dengan sendirinya merupakan kerugian negara. Namun, rendahnya realisasi dapat mengindikasikan persoalan perencanaan dan pelaksanaan program apabila tidak disertai alasan yang jelas serta evaluasi yang memadai.


BELANJA PERJALANAN DINAS MENCAPAI RP890,11 JUTA


Pada kelompok kegiatan swakelola, kompilasi data yang diterima redaksi mencatat alokasi belanja perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp890.118.000 atau sekitar 45,78 persen dari total pagu swakelola yang disebutkan.


Pos administrasi umum menjadi salah satu alokasi terbesar, yakni Rp315.501.000.


Besarnya alokasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas belanja operasional dibandingkan dengan keluaran program dan manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu, pemeriksaan perlu diarahkan pada kesesuaian perjalanan dengan kegiatan, surat tugas, bukti perjalanan, laporan hasil kegiatan, serta standar biaya yang berlaku.


Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana anggaran perjalanan dinas tersebut mendukung fungsi pelayanan, perdagangan, dan perindustrian di Kabupaten Rokan Hilir.


PULUHAN PAKET KEBUTUHAN KANTOR JUGA DISOROT


Tim redaksi turut menyoroti informasi mengenai sejumlah paket kecil pengadaan alat tulis kantor (ATK), kertas, dan bahan cetak dengan nilai berkisar Rp800 ribu hingga Rp5 juta yang disebut tercatat secara terpisah pada Januari 2025.


Pola pengadaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan efisiensi belanja, kewajaran harga, kelengkapan dokumen, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan nyata organisasi.


Pengadaan dalam jumlah kecil tidak otomatis melanggar ketentuan. Namun, apabila kebutuhan sejenis dapat direncanakan secara terpadu, pemerintah perlu menjelaskan pertimbangan pemilihan metode pengadaan dan langkah efisiensi yang telah diterapkan.


REALISASI PEMELIHARAAN GEDUNG DISEBUT HANYA 4,05 PERSEN


Persoalan lain muncul pada pos belanja operasi untuk pemeliharaan atau rehabilitasi gedung kantor. Data yang disampaikan kepada redaksi menyebut realisasi sebesar Rp14.485.500 dari total pagu Rp357.300.000 atau sekitar 4,05 persen.


Rendahnya realisasi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah pekerjaan memang tidak lagi dibutuhkan, mengalami penundaan, berubah dalam pelaksanaannya, atau terkendala persoalan administratif dan teknis.


Klarifikasi diperlukan agar publik dapat membedakan antara efisiensi anggaran yang direncanakan secara sah dan program yang tidak terlaksana akibat lemahnya perencanaan.


ESTIMASI RISIKO RP1,76–RP2,47 MILIAR HARUS DIVERIFIKASI


Dalam bahan analisis yang disampaikan kepada redaksi, terdapat estimasi ruang efisiensi atau potensi penyelamatan anggaran sebesar Rp1,76 miliar hingga Rp2,47 miliar, yang dibulatkan menjadi Rp1,8 miliar sampai Rp2,5 miliar.


Angka tersebut disebut berasal dari pemodelan dengan parameter koreksi deviasi 20–30 persen pada belanja barang dan jasa serta asumsi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan fisik.


Namun, angka itu harus diperlakukan sebagai estimasi analitis, bukan sebagai nilai kerugian negara yang telah terbukti. Penetapan kerugian negara memerlukan pengujian atas transaksi dan pekerjaan yang sebenarnya, didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak berwenang.


Karena itu, Biro Redaksi Rohil mendorong Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir melakukan telaah dokumen, pemeriksaan kontrak, dan opname fisik apabila ditemukan dasar yang memadai.


KLARIFIKASI PEJABAT MENJADI BAGIAN PENTING PEMBERITAAN

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan, tim Biro Redaksi Rohil menyebut telah menghubungi Fauzi selaku Kepala Disperindagsar dan Zikri selaku Bendahara Pengeluaran melalui pesan WhatsApp pribadi.


Menurut keterangan redaksi, pesan tersebut telah terbaca, tetapi belum memperoleh jawaban pada saat berita disusun. Tidak adanya tanggapan melalui pesan singkat belum dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun bukti keterlibatan dalam dugaan penyimpangan.


Tim redaksi juga menyampaikan bahwa pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 11.03 WIB, mereka melakukan konfirmasi di ruang kerja kepala dinas. Dalam pertemuan tersebut, Hari Darma Putra disebut menjelaskan bahwa pencatatan ganda terjadi karena kesalahan yang belum dihapus dari laporan.


Redaksi juga mengutip keterangan Sekretaris Disperindagsar, Zamri, yang menyebut bahwa temuan BPK berkaitan dengan aspek fisik dan telah diselesaikan. Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi pemeriksaan BPK, termasuk jenis temuan, rekomendasi, status tindak lanjut, dan bukti penyelesaiannya.


Mengenai pelaksanaan pekerjaan, redaksi menggambarkan adanya perbedaan keterangan dalam percakapan antara kepala dinas dan Zikri. Akan tetapi, tanpa dokumen pendukung dan klarifikasi lengkap dari pihak terkait, perbedaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan atau anggaran disalahgunakan.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


BIRO REDAKSI ROHIL DESAK APH DAN INSPEKTORAT BERTINDAK


Biro Redaksi Rohil menyatakan bahwa kompilasi data tersebut layak dijadikan bahan awal untuk meminta penjelasan dan mendorong pemeriksaan sesuai kewenangan.


Menurutnya, fungsi pers dan partisipasi masyarakat adalah menyampaikan informasi serta mengawasi penggunaan anggaran publik. Adapun penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, dan besaran kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang sah.


AWI Rohil meminta Inspektorat, BPK sesuai kewenangannya, dan APH menelaah informasi tersebut secara objektif. Apabila ditemukan bukti awal yang memadai mengenai dugaan tindak pidana, proses penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa tebang pilih.


REDAKSI SIAP MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN


Biro Redaksi Rohil menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.


Apabila klarifikasi belum diberikan, redaksi akan melanjutkan upaya konfirmasi melalui saluran resmi. AWI Rohil juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada instansi pengawasan atau penegak hukum yang berwenang apabila tersedia bahan dan bukti pendukung yang memadai.


Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi. Penyebutan nama, jabatan, nilai anggaran, dan keterangan hasil konfirmasi harus dicocokkan dengan dokumen sumber sebelum publikasi. Hak jawab dan koreksi akan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan serta prinsip Kode Etik Jurnalistik.


Laporan: Tim Jurnalis Biro Redaksi Rohil

(Legiman)

Sumber awal: Informasi masyarakat dan kompilasi data yang disampaikan kepada redaksi.

Lebih baru Lebih lama