Sambar.id, BANTEN |
Serang — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang.
Laporan pengaduan itu disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (9/10/2026). Polda Banten menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diteruskan kepada penyidik untuk penanganan lebih lanjut.
“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Maruli.
Polda Banten Siapkan Tahapan Penanganan
Maruli mengatakan, tahapan berikutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, pemanggilan pelapor untuk klarifikasi, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Menurut dia, proses pendalaman diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengetahui peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui kejadian itu agar memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu proses pendalaman.
“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” jelasnya.
Penanganan Sesuai Ketentuan Hukum
Maruli menegaskan, Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan mekanisme yang berlaku, baik melalui proses hukum pidana maupun ketentuan internal kepolisian.
Ia juga meminta jurnalis untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, setiap anggota Polri terikat oleh standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi.
“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Maruli berharap jurnalis KS segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya.
Polda Banten menegaskan bahwa informasi dan keterangan dari pelapor maupun saksi akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan penanganan laporan berjalan berdasarkan fakta dan sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: Bidang Humas Polda Banten
Reporter; Ahmad Rifai











