Tim Satgas SIRI Kejagung Ciduk Notaris Buronan Kasus Pemalsuan Akta, Terpidana Dieksekusi ke Gorontalo


Sambar.id, Jakarta
 — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI mengamankan seorang notaris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait perkara tindak pidana pemalsuan akta autentik.


Buronan bernama Hartati Haridji, S.H., M.H., berusia 53 tahun, diamankan pada Rabu, 28 Oktober 2026, di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.


Hartati diketahui berprofesi sebagai notaris dan berdomisili di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.


Terbukti dalam Perkara Pemalsuan Akta Autentik


Berdasarkan keterangan Kejaksaan, Hartati merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, padahal pemalsuan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.


Perbuatannya dikaitkan dengan Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan hukum acara pidana yang disebutkan dalam informasi resmi Kejaksaan.


Atas perkara tersebut, Hartati dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Perkara ini kembali menyoroti pentingnya integritas profesi notaris. Akta autentik memiliki kedudukan penting dalam hubungan hukum masyarakat, sehingga penggunaannya harus menjunjung tinggi kebenaran, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak para pihak.


Diamankan Tanpa Perlawanan


Saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI, Hartati disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah penangkapan, ia diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani proses pelaksanaan putusan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memastikan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan.


Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan


Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan agar putusan pengadilan dapat dieksekusi. Kejaksaan juga mengimbau seluruh orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.


Penegakan hukum, pada akhirnya, tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan. Putusan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.


Sambar.id— Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang jabatan maupun profesi. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi keadilan bagi masyarakat. (*)

Lebih baru Lebih lama