PANYABUNGAN SAMBAR ID— Video yang memperlihatkan sebuah kendaraan diduga menggunakan tangki modifikasi untuk mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU No. 14.229.323 Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), viral di media sosial.
Video tersebut antara lain diunggah akun Magrifat Lubis, Fakta Mandailing, Ruang Dialektika Mandailing dan sejumlah akun lainnya pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 10.21 WIB.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat sebuah mobil Chevrolet yang disebut-sebut menggunakan tangki modifikasi melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU yang dikelola CV Hj. Riadoh R.
Peristiwa itu kemudian menuai sorotan sejumlah aktivis. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian pengisian BBM tersebut, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi.
Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, saat memberikan keterangan di Panyabungan, Selasa (6/10/2026), meminta Polres Madina segera melakukan pemeriksaan.
“Kapolres Madina jangan tinggal diam. Kita minta kasus ini segera diusut tuntas. Periksa CCTV SPBU, kendaraan, pemilik kendaraan, operator yang melayani hingga pengelola SPBU apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Jupriadi.
Menurut dia, pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui apakah pengisian tersebut melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi atau tidak.
Jupriadi juga meminta Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi terhadap SPBU tersebut apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
“Lakukan pemeriksaan dan audit sesuai prosedur. Jika terbukti terjadi pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sorotan terhadap distribusi BBM subsidi
Sorotan berbeda disampaikan Ketua Forum MP4 (Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintah dan Pelayanan Publik), Arif Azka.
Ia meminta aparat mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arif menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi perlu diperiksa berdasarkan unsur pidana yang berlaku, termasuk siapa yang melakukan, siapa yang memfasilitasi, serta bagaimana BBM tersebut diperoleh dan akan didistribusikan.
Ia juga meminta pengawasan terhadap SPBU diperketat agar distribusi BBM bersubsidi tidak menyimpang dari peruntukannya.
“Bersihkan semua SPBU nakal di Mandailing Natal. Jangan tebang pilih. Lakukan pemeriksaan menyeluruh karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan untuk disalahgunakan,” kata Arif.
MP4 juga mendorong DPRD Madina, Pemkab Madina dan Polres Madina memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Salah satu usulan yang disampaikan ialah pembentukan tim atau satuan tugas pengendalian distribusi BBM bersubsidi yang dapat melakukan pengawasan secara berkala.
Menunggu pemeriksaan resmi
Video yang beredar di media sosial menjadi titik awal sorotan publik. Namun, apakah kendaraan tersebut benar menggunakan tangki modifikasi, apakah volume pengisian melanggar ketentuan, serta apakah terdapat pelanggaran oleh operator maupun pengelola SPBU, masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
Karena itu, keterangan CCTV, data transaksi pengisian, identitas kendaraan, keterangan operator dan pengelola SPBU menjadi penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola atau manajemen SPBU No. 14.229.323 Simangambat maupun Polres Mandailing Natal terkait video viral dan tuntutan pemeriksaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah aparat dan pihak terkait untuk memastikan fakta sebenarnya di balik video yang beredar.
LP: Magrifatulloh










