JAMBI SAMBAR ID— Warga RT 16, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, mempertanyakan kejelasan sejumlah pembayaran yang berkaitan dengan pelayanan persampahan, terutama perbedaan antara retribusi daerah dan iuran operasional Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).
Pertanyaan tersebut mencuat karena sebagian warga ingin memastikan setiap pembayaran memiliki dasar, fungsi, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab secara jelas.
Warga pada prinsipnya tidak mempersoalkan kewajiban menjaga kebersihan lingkungan. Namun, mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai jenis pembayaran yang dibebankan kepada masyarakat dan layanan yang menjadi dasar masing-masing pembayaran.
“Kami berharap ada kejelasan. Kalau ada kewajiban yang dibayarkan masyarakat, kami ingin tahu mana yang merupakan retribusi dan mana yang merupakan iuran lingkungan. Jangan sampai masyarakat bingung karena pembayaran tersebut berkaitan dengan pelayanan persampahan,” demikian aspirasi warga.
Persoalan tersebut juga didokumentasikan di lingkungan RT 16 Tambak Sari pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
DLH: Retribusi dan Iuran OPBM Berbeda
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi telah memberikan penjelasan mengenai perbedaan retribusi persampahan pemerintah dengan iuran OPBM.
Kepala DLH Kota Jambi Mahruzar menjelaskan, retribusi persampahan sebesar Rp5.000 yang dibayarkan melalui rekening Perumda Tirta Mayang merupakan biaya pelayanan pemerintah untuk pengangkutan sampah dari depo menuju tempat pemrosesan akhir (TPA) serta pengolahan di TPA.
Sementara iuran OPBM yang dikelola di tingkat RT digunakan untuk mendukung operasional pengangkutan sampah dari rumah warga menuju depo transfer menggunakan gerobak motor atau bentor. Dana iuran tersebut, menurut DLH, bukan merupakan penerimaan pemerintah daerah, melainkan digunakan untuk kebutuhan operasional layanan di lingkungan masyarakat.
DLH juga menyebut besaran iuran OPBM tidak ditetapkan secara seragam oleh pemerintah kota, melainkan disepakati melalui musyawarah warga dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di masing-masing lingkungan.
Penjelasan serupa juga disampaikan Pemkot Jambi dalam penerapan OPBM. Sistem tersebut dirancang agar sampah diambil langsung dari rumah warga menuju depo transfer sebelum kemudian diangkut ke TPA.
Warga Minta Penjelasan Sampai Tingkat RT
Meski telah ada penjelasan dari pemerintah, warga RT 16 berharap informasi mengenai mekanisme tersebut disampaikan secara langsung dan sederhana hingga tingkat lingkungan.
Pertanyaan warga terutama berkaitan dengan siapa yang menetapkan iuran, bagaimana kesepakatannya dibuat, berapa besarannya, layanan apa yang dibiayai, serta bagaimana dana yang terkumpul dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan mekanisme pembayaran dan pelayanan di lapangan.
DLH Kota Jambi sebelumnya juga menegaskan bahwa iuran OPBM merupakan iuran operasional yang disepakati di tingkat RT dan bukan pungutan liar. Namun, DLH menekankan pengelolaannya harus transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan demikian, persoalan yang disampaikan warga RT 16 tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya pungutan ganda. Yang menjadi kebutuhan utama adalah memastikan masyarakat memahami perbedaan fungsi setiap pembayaran serta memperoleh informasi yang terbuka mengenai pengelolaannya.
Transparansi Jadi Titik Penting
Dalam pelaksanaan layanan berbasis masyarakat, transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan warga.
Apabila terdapat iuran operasional di tingkat RT, masyarakat idealnya dapat mengetahui dasar kesepakatan, besaran iuran, jumlah penerimaan, kebutuhan operasional yang dibiayai, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Di sisi lain, retribusi daerah memiliki mekanisme tersendiri sebagai penerimaan pemerintah berdasarkan ketentuan daerah. DLH Kota Jambi menyebut tarif retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp5.000 per kepala keluarga per bulan berlaku sejak November 2024 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Umum.
Karena fungsi kedua pembayaran tersebut berbeda menurut penjelasan pemerintah, komunikasi kepada masyarakat menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa warga membayar dua kali untuk satu jenis layanan yang sama.
Pemkot Jambi sendiri terus mengembangkan OPBM sebagai bagian dari transformasi tata kelola persampahan. Program tersebut antara lain diarahkan untuk mengangkut sampah langsung dari rumah warga menuju depo transfer, sementara pemerintah menyiapkan sistem pengangkutan dari depo menuju TPA.
Karena itu, pemerintah daerah, DLH, pihak kelurahan, kecamatan, pengurus RT dan pengelola OPBM perlu memastikan informasi mengenai mekanisme pelayanan dan pembiayaan tersampaikan secara seragam.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar membayar atau tidak membayar iuran. Yang lebih penting adalah kepastian bahwa setiap pembayaran mempunyai dasar yang jelas, fungsi yang berbeda apabila memang berbeda, serta pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media Sambar.id memberikan ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kota Jambi, DLH, Perumda Tirta Mayang, pihak kecamatan, kelurahan, pengurus RT maupun pengelola OPBM apabila terdapat data atau penjelasan resmi tambahan mengenai persoalan yang dipertanyakan warga.
MEDIA SAMBAR.ID
Ditulis Oleh: Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI
Editor Daeng pagiling










