SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, telah memasuki tahap penyidikan.
Dana hibah yang menjadi objek penanganan perkara tersebut bernilai sekitar Rp550 juta. Anggaran itu bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan tercatat diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah.
Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, perkara ini terlebih dahulu melalui proses penyelidikan. Pendalaman terhadap informasi dan dokumen terkait penggunaan anggaran kemudian menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan penyimpangan.
Dalam tahap penyidikan, aparat penegak hukum akan menelusuri proses penerimaan dana, realisasi penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan masjid, hingga laporan pertanggungjawaban atas bantuan yang diberikan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan sebagian dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk dugaan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang berkaitan dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga akan mendalami informasi mengenai status dan peran sejumlah pihak yang disebut memiliki rangkap jabatan sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan sekaligus aparatur desa. Pendalaman ini diperlukan untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana hibah.
Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gusti Stania Permana, S.H., meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya pada Senin (02/11/2026), Gusti menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti.
Ia menjelaskan, peningkatan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. Karena itu, proses tersebut belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak tertentu.
Setiap pihak yang dimintai keterangan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Selain menelusuri aliran dana, aparat penegak hukum akan mencocokkan realisasi anggaran dengan proposal pengajuan, tujuan pemberian hibah, pelaksanaan pembangunan, serta dokumen pertanggungjawaban.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah dana bantuan telah digunakan sesuai peruntukannya. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hal itu perlu didukung alat bukti yang cukup, termasuk dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo diketahui tercantum dalam daftar penerima hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, masyarakat menantikan hasil pendalaman aparat penegak hukum terkait penggunaan dana hibah sekitar Rp550 juta tersebut. Hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai realisasi anggaran, dugaan penyimpangan, serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.
Proses penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak harus dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan secara sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Sumber: Cabjari Tompe












