Ilmiatun Nafia Memohon Perhatian Kapolres Pasuruan Kota, Minta Kejelasan Penerapan Pasal 361 KUHAP


SAMBAR.ID// PASURUAN - Ilmiatun Nafia, korban sekaligus pelapor perkara penganiayaan di Polres Pasuruan Kota, menyampaikan permohonan kepada Kapolres Pasuruan Kota agar memberikan perhatian terhadap penanganan perkaranya.


Permohonan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur ketentuan peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru.


Berdasarkan dokumen yang dimiliki Ilmiatun, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 8 Desember 2025 dan SPDP pada 10 Desember 2025. Sementara itu, KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


Pasal 361 huruf a mengatur bahwa perkara yang pada saat KUHAP baru mulai berlaku telah berada dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.


Atas dasar itu, Ilmiatun memohon kepada Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, agar berkenan mengevaluasi dan memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang digunakan dalam kelanjutan penanganan perkaranya, termasuk perubahan arah penanganan menjadi Tipiring.



"Saya memohon kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota agar memberikan perhatian terhadap perkara yang saya laporkan. Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan penjelasan yang jelas mengenai penerapan aturan peralihan dalam Pasal 361 KUHAP," ungkap Ilmiatun.


Ia juga berharap Kasat Reskrim, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum dan tahapan penanganan perkara tersebut.


Ilmiatun menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk menyudutkan kepolisian, melainkan sebagai bentuk ikhtiar seorang korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.


Ia berharap Kapolres Pasuruan Kota berkenan menerima dan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

Lebih baru Lebih lama