Kejati Sulteng Sosialisasikan Fungsi dan Peran Badan Pemulihan Aset Melalui Program Jaksa Menyapa

KASI PENKUM KEJATI SULTENG, Muhammad Fikri, S.H., M.H., bersama Kepala Subbidang Penyelesaian Aset, Aguwani, S.H., M.H., sebagai narasumber di Pro 1 RRI Palu/F-Penkum Kejati Sulteng 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melalui dialog interaktif dalam program Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui Pro 1 RRI Palu, Selasa (03/11/2026).


Dialog tersebut mengangkat topik “Mengenal Fungsi dan Peran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI” dengan menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, S.H., M.H., bersama Kepala Subbidang Penyelesaian Aset, Aguwani, S.H., M.H., sebagai narasumber.


Dalam dialog tersebut, Muhammad Fikri menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset merupakan unsur kelembagaan dalam struktur organisasi Kejaksaan RI yang memiliki tugas strategis dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya yang berada dalam pengelolaan Kejaksaan.


Ia juga menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset memiliki tiga bidang utama, yakni Bidang Penelusuran dan Perampasan Aset, Bidang Manajemen Aset, serta Bidang Penyelesaian Aset.


Ketiga bidang tersebut memiliki fungsi yang saling berkaitan dalam mendukung proses pemulihan aset, mulai dari penelusuran dan perampasan hingga pengelolaan serta penyelesaian aset secara terencana, terpadu, dan akuntabel.


Melalui kegiatan ini, Kejati Sulawesi Tengah berupaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam proses pemulihan aset yang berkaitan dengan penegakan hukum dan kepentingan negara.


Program Jaksa Menyapa juga menjadi salah satu sarana komunikasi publik Kejaksaan untuk menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat secara langsung melalui media penyiaran.


Melalui dialog tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai keberadaan Badan Pemulihan Aset serta perannya dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia.**/Red.


Sumber : Penkum Kejati Sulteng 

Lebih baru Lebih lama