Laporan Ibu Bhayangkari Asal Takalar Berpindah-pindah Penanganan Sejak 2023, Kini di Polda Sulsel: Ada Apa?


SAMBAR.ID, TAKALAR – SULAWESI SELATAN
– Perjalanan penanganan laporan seorang perempuan berinisial SW, yang disebut merupakan anggota keluarga Bhayangkari asal Kabupaten Takalar, menyisakan sejumlah pertanyaan. 


Laporan yang tercatat sejak 2023 tersebut telah melalui beberapa tahapan dan perpindahan penanganan di lingkungan kepolisian, mulai dari Polres Takalar, Polsek Galesong, kembali ke Polsek Galesong, kemudian Polres Takalar, hingga akhirnya masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan. Panjang dan berulangnya perjalanan penanganan laporan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa laporan yang telah berjalan sejak 2023 membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun untuk memperoleh kejelasan hukum?


Terlapor Berinisial HL, Disebut-sebut Dikenal sebagai Rentenir


Dalam perkara tersebut, pihak terlapor diketahui berinisial HL. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, HL disebut-sebut dikenal oleh sebagian masyarakat Kabupaten Takalar sebagai seorang rentenir. Informasi mengenai sebutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak bersangkutan. Redaksi tidak menempatkan sebutan tersebut sebagai fakta hukum ataupun sebagai bukti keterlibatan HL dalam perkara yang sedang ditangani.


Namun, publik tentu berharap penyidik dapat mengungkap secara objektif seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti yang berkaitan dengan laporan SW. Persoalan utamanya bukanlah label sosial seseorang, melainkan bagaimana laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Laporan Sejak 2023, Penanganan Berpindah-pindah


Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh redaksi, perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/264/III/2023/SPKT Polda Sulsel tertanggal 21 Maret 2023. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 27 Februari 2022 di Dusun Bontorita, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.


Dalam perkembangannya, penanganan perkara melibatkan sejumlah satuan kepolisian, sebelum akhirnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi salah satu bukti perkembangan terbaru perkara tersebut.


Perpindahan penanganan dari Polsek Galesong, Polres Takalar hingga Polda Sulsel perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui alasan, dasar kewenangan, serta perkembangan konkret setiap tahapan.


Tiga Kali SPDP Dikembalikan Kejaksaan


Hal lain yang menarik perhatian adalah riwayat administrasi penyidikan. Dalam dokumen Ditreskrimum Polda Sulsel tercatat tiga surat pengembalian pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri Takalar, masing-masing:

  1. Surat Kejari Takalar tertanggal 29 September 2025.
  2. Surat Kejari Takalar tertanggal 30 April 2026.
  3. Surat Kejari Takalar tertanggal 28 September 2026.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2026, Ditreskrimum Polda Sulsel kembali menerbitkan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


Fakta administratif ini patut mendapat penjelasan. Apa alasan pengembalian SPDP tersebut? Apakah terdapat persoalan kelengkapan administrasi, koordinasi, atau aspek lain yang memerlukan tindak lanjut?Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.


Lima Saksi dan Sejumlah Ahli Telah Diperiksa


Dalam surat tersebut, penyidik memaparkan sejumlah tindakan yang telah dilakukan, antara lain:

  • Pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
  • Pemeriksaan terhadap satu orang terlapor.
  • Pemeriksaan terhadap dua orang ahli pidana.
  • Pemeriksaan terhadap satu orang ahli dokumen forensik.
  • Penyitaan barang bukti berupa dokumen dari terlapor.
  • Pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.

Penyidik juga merencanakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, penelitian dan analisis barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pelaksanaan gelar perkara. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya proses penyidikan. Namun, masyarakat masih menantikan kejelasan mengenai hasil dan arah akhir penanganan perkara.


Polda Sulsel dan Kejati Diminta Memberikan Penjelasan


Polda Sulawesi Selatan perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi perpindahan penanganan, alasan pengembalian SPDP, serta perkembangan penyidikan sejak laporan pertama kali dibuat pada 2023. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga diharapkan memastikan koordinasi penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan kewenangannya.


Apalagi, dalam dokumen disebutkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Februari 2022, dasar penerapan ketentuan hukum juga perlu dijelaskan dengan memperhatikan asas legalitas dan ketentuan hukum pidana menurut waktu terjadinya peristiwa.


Tiga Tahun Bukan Waktu Singkat, Kepastian Hukum Jangan Menggantung


Perkara ini bukan sekadar persoalan pelapor dan terlapor. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas institusi penegak hukum. Perpindahan penanganan perkara bukan persoalan apabila dilakukan berdasarkan kewenangan dan kebutuhan penyidikan. Namun, proses tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi berlarut-larutnya kepastian hukum.


Kini, setelah perkara berada di Ditreskrimum Polda Sulsel, publik menantikan jawaban atas sejumlah pertanyaan:

  • Mengapa penanganan laporan SW berlangsung sejak 2023 hingga kini?
  • Apa alasan perkara berpindah dari Polsek Galesong ke Polres Takalar hingga Polda Sulsel?
  • Apa yang menyebabkan SPDP dikembalikan Kejaksaan Negeri Takalar sebanyak tiga kali?
  • Bagaimana hasil pemeriksaan saksi, terlapor, dan para ahli?
  • Kapan perkara ini memperoleh kejelasan hukum?

Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru harus menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan status, kedekatan, ataupun kepentingan pihak tertentu.


Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada SW selaku pelapor, HL selaku terlapor, Polsek Galesong, Polres Takalar, Ditreskrimum Polda Sulsel, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Belum ada kesimpulan bahwa pihak terlapor terbukti melakukan tindak pidana. (*)

Lebih baru Lebih lama